Terkini Daerah
Pelaku Pengeroyok Audrey Tidak Diproses Hukum karena di Bawah Umur? Begini Kata KPAI dan Polisi
Begini kata KPAI dan kepolisian soal proses hukum untuk kasus pengeroyokan Audrey. Akankah dibawa ke jalur hukum dan diadili?
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Audrey (14) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.
Diketahui, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak Kalimantan Barat, pada Jumat (29/3/2019).
Dikutip dari Kompas.com, dari beberapa pelaku yang sebelumnya diduga melakukan pengeroyokan, ada tiga tersangka yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Namun kepolisian menjelaskan, akan ada perbedaan hukuman lantaran pelaku masih di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles, pihak kepolisian menjelaskan soal hukuman yang nantinya akan didapatkan oleh pelaku.
"Di sini perlu saya sampaikan bahwa Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 memang memberikan ruang untuk kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak sebagai korban, atau melibatkan anak sebagai pelaku," jelas Donny dikutip dari channel YouTube Kompas TV, Rabu (10/4/2019).
"Untuk diselesaikan di luar pengadilan, jadi memang dibolehkan karena memang ada pengkhususan di dalam Undang-undang perlindungan anak ini," lanjutnya.
• Kronologi Lengkap Kasus Pengeroyokan Audrey, Pengakuan Para Pelaku, hingga Hasil Visum Rumah Sakit

Ia kemudian menjelaskan proses hukum yang saat ini berlaku untuk pelaku yang memang masih di bawah umur.
Terkait niat keluarga korban yang menginginkan kasus pengeroyokan tersebut dibawa ke jalur hukum, Donny juga turut memberikan penjelasan.
"Pihak dari ibu korban dari beberapa kali pertemuan, beliau mempercayakan proses hukum ini dilakukan oleh kepolisian, namun sesuai dengan amanat Undang-undang, kami akan menindaklanjuti itu namun ini kan masih dalam tahap penyidikan," kata Donny.
"Masih ada penuntutan, ada tahap di pengadilan, nah dalam tiga tahap ini peluang untuk mediasi diberikan oleh Undang-undang."
"Namun secara profesional kami dari kepolisian akan menindaklanjuti ini berdasarkan aturan Undang-undang yang ada," tambahnya.
Dalam keterangannya, Donny juga mengungkapkan cara ideal yang seharusnya diberikan dalam penyelesaian kasus Audrey ini.
"Perlu diketahui kenapa muncul Undang-undang perlindungan anak. karena memang anak-anak ini membutuhkan perlakuan khusus, kalau semua permasalahan anak-anak diselesaikan dengan jalur
hukum betapa sayangnya," kata Donny.
"Memberi peluang pada adik-adik kita yang tergolong masih remaja ini bisa memperbaiki diri, dengan penyelesaian di luar pengadilan," tambahnya.
Dengan cara tersebut, Donny berharap agar keadilan untuk anak-anak baik korban dan pelaku bisa sama-sama dirasakan.
"Dirasa dengan penyelesaian di luar pengadilan ini bisa memberikan efek keadilan yang lebih mengena untuk anak-anak," kata Donny.
• Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?
Kata KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa masalah yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini bisa masuk ke ranah hukum.
"Bisa tetap bisa dilakukan," jelas Retno dikutip dari channel YouTube Metrotvnews, Selasa (9/4/2019).
Dikatakan oleh Retno, mediasi yang tidak berjalan antara keluarga korban dan keluarga pelaku membuat kasus ini bisa menjadi kasus hukum biasa.
"Sebenarnya yang muncul di media bahwa ini bisa dimediasi, itu bukan mediasi istilahnya, di dalam Undang 11 Tahun 2012, itu namanya dalam sistem peradilan anak kita sebutnya diversi," kata Retno.
"Diversi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan itu yang orang mengenalnya dengan mediasi," tambahnya.
Dikatakan oleh Retno, diversi juga diikuti dengan syarat tertentu.
"Tetapi diversi itu hanya bisa dilakukan jika korban dan keluarganya setuju, kalau korban dan keluarga enggak setuju enggak bisa," kata Retno.
• Unggah Percakapan Telepon Ayah dan Ibu Audrey, Nikita Mirzani Sindir Para Artis yang Jenguk

Jika tidak ada kesepatan untuk diversi dari korban, maka kasus tersebut bisa masuk ke ranah hukum biasa layaknya kasus orang dewasa.
"Jadi ketika Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 itu kan anak sebagai korban, kalau anak sebagai korban pelaku orang dewasa, hukuman lebih berat dari KUHP," jelas Retno.
"Tetapi jika anak sebagai pelaku itu akan berbeda, maka hukuman dia (pelaku) akan lebih ringan karena ini kan anak, dan anak itu dapat kekhususan dan itu sesuai dengan haknya," katanya.
Dikatakan oleh Retno, penyelesaian masalah pada anak memang berbeda.
"Kan anak itu kan berbeda, karena anak itu kan bisa salah, boleh salah dan kemudian harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,"ungkap Retno.
Update Kasus
Dijelaskan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, tiga orang pelaku di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias (EC).
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekam medis.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar Rabu (10/4/2019).
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.
• Bukan Asmara, Ternyata Ini Awal Masalah yang Buat Pelaku Keroyok Audrey, Lihat Video Pengakuannya
KPPAD Sempat Usulakan Pelaku tidak Dihukum
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati,sempat memberikan usulan agar kasus Audrey tidak dibawa ke ramah hukum.
Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers kepada para awak media pada Senin (8/4/2019).
Menurut pihak KPPAD, para pelaku serta para korban masih mendapatkan hak perlindungan menurut undang-undang Anak yang berlaku.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah pengadilan."
"Anak-anak ini masih di bawah umur, sama sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," sebut Eka, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Pontianak, Selasa (9/4/2019).
Pihak KPPAD Kalbar juga menyebutkan bahwa para anggotanya akan mencari jalan tengah agar kasus tersebut dapat diselesaikan.
KPPAD Kalbar juga telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah para pelaku serta korban terkait masalah tersebut.
• Nikita Mirzani Kesal dan Sindir Para Artis yang Jenguk Audrey: Haus Pujian Lu Pada

Kronologi Pengeroyokan
Dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Husni dikutip dari TribunPontianak, aksi pelaku dimulai dari menjemput korban, Jumat (29/3/2019).
Saat itu diketahui korban Audrey menggunakan roda dua dan diikuti oleh dua sepeda motor.
Saat tiba di Jalan Sulawesi, korban kemudian dicegat oleh pelaku.
Dari arah belakang, tiba-tiba terduga pelaku T menyiramkan air pada korban.
Setelahnya pelaku menganiaya korban sampai korban terjatuh.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku E juga ikut melakukan pengeroyokan.
Mengalami penganiayaan itu, korban sempat melarikan diri.
Namun saat sampai di Taman Akcaya korban masih dianiaya oleh pelaku T dan juga pelaku L.
Di tengah aksi pengeroyokan tersebut, warga ternyata sempat melihat aksi tersebut.
Hal itu membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri.
WOW TODAY:
(TribunWow.com)