Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Remaja di Sumbar Diajak Pesta Sabu lalu Diperkosa, Kejang-kejang saat sampai Rumah

Seorang lelaki di Payakumbuh ditangkap pihak kepolisian atas kasus pemerkosaan dan konsumsi narkoba yang libatkan anak di bawah umur.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - AD (17), remaja lelaki asal kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak Polres Tanah Datar lantaran kasus tindak asusila serta penggunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur, DJ (17).

Keterangan terkait kasus pemerkosaan serta penggunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019),

“Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” ucap AKBP Bayuaji, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Minggu (7/4/2019).

Kejadian tersebut bermula ketika AD dimintai oleh rekannya BD, untuk dicarikan wanita.

Bocah 12 Tahun Diperkosa Tetangga hingga Hamil, Pelaku Diduga Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Tersangka AD kemudian mengajak DJ untuk pergi ke sebuah rumah kosong yang berada di kawasan  Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, untuk bertemu dengan BD pada Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.

“AD mencarikan perempuan untuk 'dipakai' oleh BD untuk melampiaskan perbuatan syahwatnya,” ungkap AKBP Bayuaji.

Sampai di lokasi kejadian, korban dan tersangka AD awalnya diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama BD dan satu orang rekan BD, berinisial IR.

Keempat orang itu menggunakan narkoba secara bergantian hingga korban berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang tersebut.

Mengetahui korban sudah berada di bawah pengaruh narkoba, BD kemudian meminta AD untuk keluar dari rumah kosong tersebut sehingga hanya tersisa BD, IR serta korban.

Paman Perkosa Keponakan Selama 3 Tahun, Korban Dipaksa Telan Pil KB Istri Pelaku agar Tak Hamil

Saat itulah terjadi pemerkosaan terhadap korban.

AD diketahui baru kembali ke dalam rumah setelah satu jam diminta pergi.

Kepada pihak kepolisian, AD menyebutkan bahwa dirinya juga melihat IR mengajak korban untuk masuk ke kamar dan keluar setelah 30 menit kemudian, saat ia berada di dalam rumah.

Usai keluar kamar dengan IR, barulah korban dibawa oleh AD untuk kembali ke kediamannya di Payakumbuh.

Ternyata BD sempat memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban setelah melakukan aksi cabulnya itu.

Berdalih Jalankan Ritual, Dukun Cabul di Jember Minta Siswi Buka Baju, Perkosa hingga Korban Hamil

Namun, ketika ia diantarkan pulang oleh AD, DJ memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu kepada AD.

Korban menyebut uang Rp 50 ribu adalah titipan BD sebagai uang tips atas jasa AD.

Sementara Rp 50 ribu lainnya merupakan pemberian pribadi korban kepada tersangka AD.

Ketika korban telah berada di rumahnya, korban justru mengalami kejang-kejang,

Mengaku sebagai Dukun, Seorang Pria Perkosa Siswi hingga Hamil dan Cabuli 3 Teman Lainnya

“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” sebut AKBP Bayuaji.

Pihak keluarga kemudian segera membawanya ke rumah sakit setempat.

Ketika di rumah sakit, barulah korban menceritakan kejadian yang ia alami.

“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” tambah AKBP Bayuaji.

Mendengar penuturan korban, pihak keluarga yang merasa tak terima kemudian segera menghampiri AD di kediamannya dan menyeretnya ke kantor Polres Tanah Datar.

“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar AKBP Bayuaji.

Ayah Kandung Cabuli 5 Putrinya, 1 Korban Hamil hingga Melahirkan

Pihak kepolisian menerima laporan atas adanya kejadian tersebut pada Sabtu (6/4/2019).

AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Datar dan ditahan di sel tahanan setempat.

“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tutur AKBP Bayuaji.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” tandasnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika dan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kerap Ajak Siswa Ikut Kegiatan Pramuka sampai Larut Malam, Pelatih Cabuli 11 Murid SMP di Banyumas

Lihat video selengkapnya di sini:

TONTON JUGA:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Sumber: Tribun Padang
Tags:
Sumatera BaratSabunarkoba
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved