Breaking News:

Terkini Internasional

3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT

Minggu depan, Brunei Darussalam sahkan undang-undang hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA
Bendera pelangi yang merupakan simbol dari LGBT. 

Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.

Hotman Paris Terima Aduan Korban Kasus Dugaan Malapraktik, 3 Kali Operasi hingga Tak Bisa Kencing

Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.

"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.

Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

TONTON JUGA:

Tags:
Brunei DarussalamLGBTHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved