Terkini Internasional
3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT
Minggu depan, Brunei Darussalam sahkan undang-undang hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.
• Hotman Paris Terima Aduan Korban Kasus Dugaan Malapraktik, 3 Kali Operasi hingga Tak Bisa Kencing
Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.
"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.
Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bendera-pelangi-yang-merupakan-simbol-dari-lgbt.jpg)