Terkini Internasional
Siti Aisyah, WNI Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Dibebaskan, Berikut Fakta-faktanya
Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).
Kim Jong Nam diketahui merupakan saudara tiri dari pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.
Ia dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Dirangkum Tribunnnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta terkait bebasnya Siti Aisyah.
• 7 Orang di Lampung Tersambar Petir saat Berteduh, Diduga karena Main HP Saat Hujan
1. Resmi dibebaskan Pengadilan Malaysia
Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dibebaskan setelah jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya.
Hakim sendiri menyetujui permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019).
"Dia bisa pergi sekarang," lanjutnya.
Alasan Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya sendiri tak diketahui jelas.
Ia hanya mengatakan Siti Aisyah bebas dan bisa meninggalkan negara Malaysia.
2. Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan
Bebasnya Siti Aisyah ternyata dianggap sebagai langkah mengejutkan yang diambil Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Pasalnya, Siti dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Doan Thi Huong hari ini.
Soal Huong akan memberikan kesaksian hari ini telah diungkapkan pengacaranya, Salim Bashir.
• Sepekan sejak Kepergian sang Ibunda, Mikha Tambayong: Aku Tak Pernah Patah Hati Seburuk Ini