Terkini Internasional
Siti Aisyah, WNI Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Dibebaskan, Berikut Fakta-faktanya
Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
3. Pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang
Arrmanatha Nasir, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, menyebutkan bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Siti sempat terancam hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan Doan Thi Huong, warga Vietnam untuk membunuh Kim Jong Nam.
"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Arrmanatha menambahkan Presiden RI meminta agar dilakukan koordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan BIN sejak Siti ditangkap.
Menurutnya, koordinasi tersebutlah yang menjadi kunci keberhasilan Siti Aisyah bisa terlepas dari hukuman mati di Malaysia.
4. Siti Aisyah sempat disebut diperdaya
Pada Oktober 2017 lalu, Siti Aisyah sempat disebut-sebut diperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut mengadvokasi Siti.
Menurut Prasetyo, banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang diduga melibatkan Siti Aisyah.
Seperti Siti yang sama sekali tak mengenal sosok Kim Jong Nam
"Jadi Siti Aisyah ini korban. Dia diperdaya melakukan sesuatu tanpa mengetahui apa yang dilakukannya," lanjut Prasetyo.
• Puji Penampilan Hendra/Ahsan di All England Open 2019, Susy Susanti Akui Sampai Menangis
5. Kronologi kasus pembunuhan Kim Jong Nam
Kim Jong Nam tewas terbunuh pada Februari 2017 saat menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Ia diketahui tewas setelah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga mengusapkan zat beracun VC di wajah saudara tiri Kim Jong Un ini.