Breaking News:

Terkini Internasional

Siti Aisyah, WNI Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Dibebaskan, Berikut Fakta-faktanya

Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kolase Tribunnews
Fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. 

Namun, Siti dan Huong tak tahu bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam merupakan zat beracun.

Keduanya mengaku ada orang mirip Jepang atau Korea yang membayar Rp 1,2 juta pada mereka sebelum kejadian.

Orang tersebutlah yang meminta Siti dan Huong untuk mengolesi wajah Kim Jong Nam.

Mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian lelucon dari sebuah acara televisi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, sempat Dianggap Terperdaya dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Siti AisyahKim Jong NamKim Jong UnKorea Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved