Kabar Tokoh
Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El Rumi, Sebut Tak Sedang Jalani Vonis hingga Singgung Ahok
Di dalam Rutan Madaengm Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Dhani tulis surat yang ditujukan untuk El Rumi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," jelas Sahid.
Sahid menegaskan kalau Ahmad Dhani tidak dibebaskan hingga masa yang ditentukan, maka hal ini telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," tegas Sahid.
Dirinya mengungkapkan, bos Manajemen Republik Cinta itu ditahan, berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, perpanjangan penahan itu tak lazim lantaran Ahmad Dhani tidak sedang menjalani proses sidang.
• Keuangan Ahmad Dhani Disebut Kuasa Hukum Mulai Bermasalah sejak Mendekam di Penjara
Sementara itu, Johanes Suhadi selaku juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas Johanes menyatakan perpanjangan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Biasalah untuk pemeriksaan," ucap Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.
"Itu kan kalau di pengadilan tinggi, itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," sambungnya.
Johanes menjelaskan pihaknya telah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.
(TribunWow.com)