Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El Rumi, Sebut Tak Sedang Jalani Vonis hingga Singgung Ahok

Di dalam Rutan Madaengm Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Dhani tulis surat yang ditujukan untuk El Rumi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Sedangkan, pasal Ayah itu Pasal ITE 28, itu pasal kareta (bisa ditarik kesana-sini) karena tidak ada subyek hukum yang di sebut. Tidak mengancam siapapun dan korbannya pun nggak ada.

Dan Ahok di penjara di tempat istimewa, bukan seperti Ayah di penjara di tempat yang sah menurut undang-undang.

3. Ayah disini karena penetapan pengadilan tinggi (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke Komnas HAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding. Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa. Malah sekarang ditambah 60 hari.

Tanggapan Polda Gorontalo soal Video Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri

4. El, kakakmu Al dan adikmu Dul menangis di Kuala Lumpur bukan karena lemah. Mereka menangis karena terharu melihat ribuan orang Malaysia begitu menghormati Ayah dan mensupport terhadap apa yang sedang ayah perjuangkan.

Perasaan ini tidak mungkin menyentuh mereka yang tidak punya Ayah se-legend Ayahmu dan tidak punya rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

5. El, Ayah menangis di PN Surabaya karena adikmu Feea selalu bertanya terus "Kapan Ayah pulang?" karena dia mau ber-ulang tahun yang ke-8 bersama Ayah seperti yang sudah lama kita rencanakan.

Perasaan itu hanya dimiliki oleh laki-laki yang punya anak perempuan. Kamu nanti juga akan punya perasaan yang sama jika kamu dianugerahi anak perempuan," tulis Ahmad Dhani.

Surat tulisan Ahmad Dhani untuk El Jalaluddin Rumi, anak keduanya.
Surat tulisan Ahmad Dhani untuk El Jalaluddin Rumi, anak keduanya. (Wartakotalive.com/Dokumentasi Ahmad Dhani)

 

Hadiri Java Jazz Festival 2019, Al Ghazali Ungkap Kondisi Ahmad Dhani saat Ini

Sebelumnya, diberitakan dari Tribunjatim.com Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung membenarkan bahwa masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari, Jumat (1/3/2019).

“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” ucap Richard di Gedung Kejati Jatim.

Dirinya menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk dari upaya paksa.

Ia menegaskan meski Ahmad Dhani menolak untuk menandatangani surat tersebut, bos Manajemen Republik Cinta itu tetap akan menjalani perpanjangan masa penahanan.

“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” papar Richard.

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Surat Perpanjangan Penahanan

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: Tetap Berjalan, Ini Upaya Paksa

Dikutip dari Kompas.com, penolakan Ahmad Dhani tandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sahid SH, Jumat (1/3/2019).

Sahid menjelaskan penolakan itu dilakukan Ahmad Dhani lantaran tak memiliki dasar hukum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ahmad DhaniEl RumiBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved