Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Tulis Surat untuk El Rumi, Sebut Tak Sedang Jalani Vonis hingga Singgung Ahok

Di dalam Rutan Madaengm Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Dhani tulis surat yang ditujukan untuk El Rumi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani kembali menuliskan surat dari dalam Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dilansir oleh Wartakotalive.com, surat yang ditulis pentolan Dewa 19 itu ditujukan untuk putra keduanya, Ahmad El Jallaludin Rumi atau akrab disapa El Rumi, Selasa (5/2/2019).

Namun, disampaikan orang terdekat istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, surat tersebut telah disita oleh polisi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Untung relawan ADP sempat mengcopynya ke smartphone," kata orang dekat Mulan Jameela, Selasa (5/3/2019) siang, seperti dikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com.

Dalam surat, Ahmad Dhani mengatakan bahwa kondisinya di dalam rutan baik-baik saja.

Ahmad Dhani mengungkapan bahwa dirinya tidak sedang menjalani vonis hukuman lantaran tengah melakukan upaya banding.

Terkait hal itu, ia lantas menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hadiri Java Jazz Festival 2019, Al Ghazali Ungkap Kondisi Ahmad Dhani saat Ini

Ahmad Dhani mengatakan bahwa vonisnya berbeda dengan Ahok lantaran menurutnya Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak melakukan upaya banding.

Ahmad Dhani juga menceritakan bahwa tempat tahanannya berbeda dengan tempat tahanan Ahok.

Berikut isi lengkap surat Ahmad Dhani yang ditujukan kepada El Rumi:

"Surat Untuk Anakku El Jalaluddin Rumi

El, Ayah sampai saat ini belum dengan kabarmu di Inggris. Mungkin kamu juga belum dengar kabar Ayah. Terakhir kita chat saat ayah di mobil tahanan menuju Cipinang.

1. El, Ayah di Rutan baik-baik saja. Disini Ayah malah punya kesempatan banyak doa untuk kamu dan Keluarga.

2. El, kamu harus tau bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis (karena Ayah sudah dan sedang melakukan upaya banding). Berbeda dengan Ahok. Ahok di penjara karena dia menjalani vonis karena dia tidak melakukan upaya banding. (Banyak orang tidak melek hukum yang salah membandingkan kasus Ahok vs Kasus Ahmad Dhani).

Pasal Kasus Ahok itu KUHP murni. Dan Kasus Ahok itu mengancam keamanan negara (lihat masive 411 dan 211).

Sedangkan, pasal Ayah itu Pasal ITE 28, itu pasal kareta (bisa ditarik kesana-sini) karena tidak ada subyek hukum yang di sebut. Tidak mengancam siapapun dan korbannya pun nggak ada.

Dan Ahok di penjara di tempat istimewa, bukan seperti Ayah di penjara di tempat yang sah menurut undang-undang.

3. Ayah disini karena penetapan pengadilan tinggi (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke Komnas HAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding. Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa. Malah sekarang ditambah 60 hari.

Tanggapan Polda Gorontalo soal Video Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri

4. El, kakakmu Al dan adikmu Dul menangis di Kuala Lumpur bukan karena lemah. Mereka menangis karena terharu melihat ribuan orang Malaysia begitu menghormati Ayah dan mensupport terhadap apa yang sedang ayah perjuangkan.

Perasaan ini tidak mungkin menyentuh mereka yang tidak punya Ayah se-legend Ayahmu dan tidak punya rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

5. El, Ayah menangis di PN Surabaya karena adikmu Feea selalu bertanya terus "Kapan Ayah pulang?" karena dia mau ber-ulang tahun yang ke-8 bersama Ayah seperti yang sudah lama kita rencanakan.

Perasaan itu hanya dimiliki oleh laki-laki yang punya anak perempuan. Kamu nanti juga akan punya perasaan yang sama jika kamu dianugerahi anak perempuan," tulis Ahmad Dhani.

Surat tulisan Ahmad Dhani untuk El Jalaluddin Rumi, anak keduanya.
Surat tulisan Ahmad Dhani untuk El Jalaluddin Rumi, anak keduanya. (Wartakotalive.com/Dokumentasi Ahmad Dhani)

 

Hadiri Java Jazz Festival 2019, Al Ghazali Ungkap Kondisi Ahmad Dhani saat Ini

Sebelumnya, diberitakan dari Tribunjatim.com Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung membenarkan bahwa masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari, Jumat (1/3/2019).

“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” ucap Richard di Gedung Kejati Jatim.

Dirinya menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk dari upaya paksa.

Ia menegaskan meski Ahmad Dhani menolak untuk menandatangani surat tersebut, bos Manajemen Republik Cinta itu tetap akan menjalani perpanjangan masa penahanan.

“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” papar Richard.

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Surat Perpanjangan Penahanan

Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: Tetap Berjalan, Ini Upaya Paksa

Dikutip dari Kompas.com, penolakan Ahmad Dhani tandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sahid SH, Jumat (1/3/2019).

Sahid menjelaskan penolakan itu dilakukan Ahmad Dhani lantaran tak memiliki dasar hukum.

"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," jelas Sahid.

Sahid menegaskan kalau Ahmad Dhani tidak dibebaskan hingga masa yang ditentukan, maka hal ini telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," tegas Sahid.

Dirinya mengungkapkan, bos Manajemen Republik Cinta itu ditahan, berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, perpanjangan penahan itu tak lazim lantaran Ahmad Dhani tidak sedang menjalani proses sidang.

Keuangan Ahmad Dhani Disebut Kuasa Hukum Mulai Bermasalah sejak Mendekam di Penjara

Sementara itu, Johanes Suhadi selaku juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas Johanes menyatakan perpanjangan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Biasalah untuk pemeriksaan," ucap Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

"Itu kan kalau di pengadilan tinggi, itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," sambungnya.

Johanes menjelaskan pihaknya telah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

(TribunWow.com)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Ahmad DhaniEl RumiBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved