Terkini Ibu Kota
Aksi Penganiayaan terhadap Wartawan Terjadi di Acara Malam Munajat 212, AJI dan PWJ Angkat Bicara
AJI Jakarta kecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada jurnalis yang meliput kegiatan Malam Munajat 212.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
"Iya, sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," terangnya.
• Debat Haikal Hassan dan Gus Soleh tentang Munajat 212: Bungkusannya Munajat, Isinya Tahu Sendiri Lah
Sementara itu terkait pelaporan, Pimpinan Redaksi detik.com, Alfito Deannova menjelaskan, ini dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi pada wartawan lain saat tengah menjalankan tugas.
"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar Undang-Undang Pers, terutama Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers," kata Alfito.
"Detik.com adalah media yang independen, obyektif, dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers," ujar dia.
(TribunWow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/malam-mumajat-212-di-monas-kamis-2122019.jpg)