Breaking News:

Terkini Ibu Kota

Aksi Penganiayaan terhadap Wartawan Terjadi di Acara Malam Munajat 212, AJI dan PWJ Angkat Bicara

AJI Jakarta kecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada jurnalis yang meliput kegiatan Malam Munajat 212.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Malam Mumajat 212 di Lapangan Monas Kamis 21/2/2019 

TRIBUNWOW.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras aksi penganiayaan dan intimidasi pada jurnalis yang meliput kegiatan Malam Munajat 212, di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Ketua AJI Asnil Bambani Amri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2019).

"Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Asnil.

Penjelasan FPI terkait Zulkifli Hasan yang Tanyakan Pilihan Capres Peserta di Malam Munajat 212

Asnil menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal itu mengatur bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, jelas Asnil, pihak yang menganiaya juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta

Untuk itu, jelas Asnil, AJI meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat segera menangkap pelaku penganiayaan.

"Hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan," kata Asnil.

Tak hanya itu, diberitakan Tribunnews.com, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) juga mengecam aksi kekerasan itu.

Karenanya, PWJ melalui keterangan tertulisnya menyerukan sejumlah hal, yaitu:

1. Mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi pada wartawan dalam kegiatan Munajat 212.

2. Mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya, dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum, dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.

3. Mengimbau kepada seluruh media agar mengawal kasus kekerasan ini dalam monitoring bersama kinerja kepolisian terkait penyidikan kasus ini, termasuk menuangkannya dalam pemberitaan.

4. Mengimbau masyarakat dan kelompok masyarakat serta lembaga agar tidak melakukan persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa beratribut Front Pembela Islam (FPI).

Awalnya, peristiwa kekerasan itu terjadi karena ada keributan saat salawatan berlangsung, yaitu sekitar pukul 21.00 WIB.

Keributan itu terjadi karena massa menangkap seseorang yang diduga copet.

Para jurnalis foto yang ada di lokasi kejadian langsung mengabadikan kejadian tersebut.

Namun, seorang jurnalis foto CNN langsung dikerubungi massa.

Jawaban Ketua Bantuan Hukum FPI terkait Munajat 212 Penuh Nuansa Politik

Beberapa orang bahkan membentak dan memaksa agar jurnalis foto itu menghapus gambar yang menunjukkan kericuhan yang sempat direkamnya selama beberapa detik.

Sementara seorang wartawan detik.com digiring massa ke dalam tenda VIP panitia Munajat 212.

Ia tetap diboyong meskipun telah mengaku sebagai wartawan.

Jurnalis detik.com itu pun dipukuli, dicakar, dan dipaksa jongkok di tengah kepungan massa.

Sementara ponsel milik sang jurnalis diambil paksa dan semua foto dan video yang terdapat dalam ponsel itu dihapus.

Bahkan aplikasi WhatsApp dalam ponsel juga turut dihapus.

Usai peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat.

Ia juga langsung melakukan visum.

Diberitakan Kompas.com, jurnalis foto itu bernama Satria Kusuma.

Ia telah melaporkan aksi tersebut dengan nomor laporan 358/K/II/2019/RESTRO JAKPUS pada 22 Februari 2019.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi.

"Iya, sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," terangnya.

Debat Haikal Hassan dan Gus Soleh tentang Munajat 212: Bungkusannya Munajat, Isinya Tahu Sendiri Lah

Sementara itu terkait pelaporan, Pimpinan Redaksi detik.com, Alfito Deannova menjelaskan, ini dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi pada wartawan lain saat tengah menjalankan tugas.

"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar Undang-Undang Pers, terutama Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers," kata Alfito.

"Detik.com adalah media yang independen, obyektif, dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers," ujar dia.

(TribunWow.com)

Tags:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Poros Wartawan Jakarta (PWJ)Malam Munajat 212Penganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved