Breaking News:

Terkini Ibu Kota

Aksi Penganiayaan terhadap Wartawan Terjadi di Acara Malam Munajat 212, AJI dan PWJ Angkat Bicara

AJI Jakarta kecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada jurnalis yang meliput kegiatan Malam Munajat 212.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Malam Mumajat 212 di Lapangan Monas Kamis 21/2/2019 

TRIBUNWOW.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras aksi penganiayaan dan intimidasi pada jurnalis yang meliput kegiatan Malam Munajat 212, di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Ketua AJI Asnil Bambani Amri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2019).

"Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Asnil.

Penjelasan FPI terkait Zulkifli Hasan yang Tanyakan Pilihan Capres Peserta di Malam Munajat 212

Asnil menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal itu mengatur bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, jelas Asnil, pihak yang menganiaya juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta

Untuk itu, jelas Asnil, AJI meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat segera menangkap pelaku penganiayaan.

"Hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan," kata Asnil.

Tak hanya itu, diberitakan Tribunnews.com, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) juga mengecam aksi kekerasan itu.

Karenanya, PWJ melalui keterangan tertulisnya menyerukan sejumlah hal, yaitu:

1. Mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi pada wartawan dalam kegiatan Munajat 212.

2. Mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya, dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya, untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum, dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.

3. Mengimbau kepada seluruh media agar mengawal kasus kekerasan ini dalam monitoring bersama kinerja kepolisian terkait penyidikan kasus ini, termasuk menuangkannya dalam pemberitaan.

4. Mengimbau masyarakat dan kelompok masyarakat serta lembaga agar tidak melakukan persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa beratribut Front Pembela Islam (FPI).

Halaman 1/3
Tags:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Poros Wartawan Jakarta (PWJ)Malam Munajat 212Penganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved