Terkini Daerah
Lewat Surat, YARA Minta Prabowo Lepas Tanah HGU di Aceh untuk Dibagikan pada Korban Konflik
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin SH dalam sepucuk surat yang dikirimkan kepada Capres 02 Probowo Subianto, Selasa (19/2/2019).
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
2. PT Rencong Pulp and Paper Industry (10.384 hektare di Aceh Utara), izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 2011 dan 2012
3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)
4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)
5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)
6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).
• Sebut Lahan HGU Prabowo Sudah Sesuai Aturan, Jusuf Kalla: Apa yang Salah?

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Data dalam bentuk pdf tersebut memuat sejumlah nama perusahaan yang telah memiliki izin yang terbagi dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam dan IUPHHK-Hutan Tanaman, beserta peta yang menggambarkan titik lokasi sebaran perusahaan tersebut.

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.
1. Kop. Ponpes Najmussalam
2. PT Aceh Inti Timber
3. PT Alas Aceh Perkasa
4. PT Lamuri Timber
5. PT Raja Garuda Mas
7. PT Wiralano
Sementara perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Tanaman adalah,
1. Calon areal PT Bakau Bina Usaha
2. PT Aceh Nusa Indrapuri
3. PT Gunung Medang Raya Utama
4. PT Rimba Penyangga Utama
5. PT Rimba Timur Sentosa
6. PT Rimba Wawasan Permai
7. PT Tusam Hutani Lestari
8. PT Rencong Pulp and Paper.(*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul YARA Surati Prabowo Subianto, Minta Lahan HGU di Aceh Dibagikan kepada Korban Konflik