Terkini Daerah
Lewat Surat, YARA Minta Prabowo Lepas Tanah HGU di Aceh untuk Dibagikan pada Korban Konflik
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin SH dalam sepucuk surat yang dikirimkan kepada Capres 02 Probowo Subianto, Selasa (19/2/2019).
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Joko Widodo tentang kepemilikan lahan Prabowo di Aceh pada debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam, menimbulkan reaksi dan kontroversi di Aceh.
Pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut, sebagian lahan itu dikuasai oleh para mantan kombatan Aceh Merdeka', Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mendapat sanggahan dari mantan Panglima GAM wilayah Linge, Fauzan Azima.
Terlepas dari kontroversi penguasaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada Capres 02 Prabowo Subianto untuk melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan miliknya di Aceh, untuk dibagikan kepada korban konflik.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin SH dalam sepucuk surat yang dikirimkan kepada Capres 02 Probowo Subianto, Selasa (19/2/2019).
• Rustam Ibrahim Paparkan Alasan Jokowi Singgung soal Kepemilikan Tanah Prabowo di Debat Capres
Safaruddin mengatakan, inisiatif YARA menyurati Probowo, setelah mendengar statemen Prabowo pada acara debat calon presiden dua hari lalu yang disiarkan televisi nasional.
"Setelah kami dengar statemen Bapak Prabowo dalam debat calon presiden tersebut yang menyatakan bahwa HGU miliknya akan dilepas jika negara membutuhkan, oleh karena itu kami ingin agar HGU tersebut dilepaskan dan diberikan kepada korban konflik di Aceh" kata Safaruddin dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Selasa (19/2/2019).
Menurut Safaruddin, pembagian HGU yang luas tersebut dapat mendukung penguatan implementasi MoU Helsinki yang sampai saat ini belum dijalankan secara penuh oleh pemerintah.

Safaruddin mengatakan, dalam MoU Helsinki pada angka 3.2.5 disebutkan bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Menurutnya, point 3.2.5 MoU Helsinki yang menghadirkan perdamaian di Aceh ini, belum terealisasi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi saat ini.
• Adian Napitupulu: Prabowo Tidak Perlu Menunggu Berkuasa Kalau Mau Bagi-bagi Tanah

Karenanya, Safaruddin berharap Prabowo bisa mewujudkan implementasi poin ini dengan melepaskan HGU yang dimiliki perusahaannya di Aceh Tengah dan Bener Meriah, kemudian meminta kepada negara untuk diberikan kepada para korban konflik di Aceh.
"Jika bapak Prabowo memberikan lahan HGU-nya di Aceh maka ini akan sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan MoU Helsinki, di mana dalam angka 3.2.5 di sebutkan semua mantan pasukan GAM, tahanan politik dan rakyat sipil korban konflik akan mendapatkan tanah pertanian sebagai upaya memperlancar reintegrasi di Aceh," terang Safar.
Seperti diketahui, dalam debat calon presiden dua hari lalu, calon presiden nomor urut 01, Jokowi menyebut calon presiden nomor urut 02, Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare juga di Aceh Tengah 120.000 hektare.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Walhi Aceh, bukan hanya perusahaan Prabowo saja yang menguasai lahan HGU di Aceh.

Data Walhi menunjukkan, setidaknya ada enam perusahaan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu.
1. PT Aceh Nusa Indrapuri (106.196 hektare yang meliputi Aceh Besar dan Pidie)