Pilpres 2019
Rustam Ibrahim Paparkan Alasan Jokowi Singgung soal Kepemilikan Tanah Prabowo di Debat Capres
Rustam Ibrahim turut tanggapi pernyataan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung kepemilikan tanah Calon Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rustam Ibrahim turut tanggapi pernyataan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung kepemilikan tanah Calon Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Rustam Ibrahim melalui akun Twitter @RustamIbrahim, Selasa (19/2/2019).
Melalui kicauannya, Rustam Ibrahim menyampaikan pendapat terkait alasan Jokowi singgung kepemilikan tanah Prabowo.
Munurut Rustam Ibrahim, hal tersebut dilakukan Jokowi untuk mengingatkan Prabowo yang ingin melaksanakan Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mengapa Jokowi menyinggung soal HGU ratusan ribu hektar yang dikuasai Pak Prabowo.
Menurut saya untuk mengingatkan contoh tantangan yang dihadapi Prabowo sebagai Capres yang ingin melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 scr konsekuen, khususnya dalam reformasi agraria atau landreform," tulis Rustam Ibrahim.
• Maruf Amin dan Sandiaga Uno Berkomentar soal Isu Jokowi Gunakan Earpeace saat Debat

Sementara, mengutip Kompas.com, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding juga menyoroti hal yang sama.
Ia mempertanyakan komitmen Prabowo dalam merealisasikan Pasal 33 UUD 1945.
"Bagaimana Anda sering bicara soal rakyat, soal orang miskin, soal orang susah, soal Pasal 33, tetapi Anda sendiri menguasai ratusan ribu hektar tanah sendiri. Enggak bisa kita bicara keadilan. Di sana enggak ada konsep definisi retribusi aset atau refrorma agraria," kata Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Karding menyebutkan, publik perlu mempertanyakan bagaimana cara dan kapan Prabowo bisa memperoleh aset lahan seluas ratusan ribu hektar.
Ia juga menuntut jawaban dari Prabowo soal peruntukan lahan tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja selama ini.
"Publik harus tahu bahwa calon presiden ada yang menguasai begitu banyak. Sementara Anda rakyat yang memilih dia itu enggak punya lahan," ujar Karding.
• Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Lahan Prabowo, Ini Kata KPU
"Nah Pak Jokowi memberi solusi bagi-bagi lahan sesuai dengan ukuran-ukuran yang sudah disiapkan agar masyarakat produktif menghasilkan secara ekonomi dari situasi sosial yang terjadi," lanjut dia.
Untuk diketahui, Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
Sementara, ayat 3 berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".