Breaking News:

Terkini Daerah

Lewat Surat, YARA Minta Prabowo Lepas Tanah HGU di Aceh untuk Dibagikan pada Korban Konflik

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin SH dalam sepucuk surat yang dikirimkan kepada Capres 02 Probowo Subianto, Selasa (19/2/2019).

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Serambinews.com
Safaruddin dan surat untuk Prabowo 

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Joko Widodo tentang kepemilikan lahan Prabowo di Aceh pada debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam, menimbulkan reaksi dan kontroversi di Aceh.

Pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut, sebagian lahan itu dikuasai oleh para mantan kombatan Aceh Merdeka', Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mendapat sanggahan dari mantan Panglima GAM wilayah Linge, Fauzan Azima.

Terlepas dari kontroversi penguasaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada Capres 02 Prabowo Subianto untuk melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan miliknya di Aceh, untuk dibagikan kepada korban konflik.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin SH dalam sepucuk surat yang dikirimkan kepada Capres 02 Probowo Subianto, Selasa (19/2/2019).

Rustam Ibrahim Paparkan Alasan Jokowi Singgung soal Kepemilikan Tanah Prabowo di Debat Capres

Safaruddin mengatakan, inisiatif YARA menyurati Probowo, setelah mendengar statemen Prabowo pada acara debat calon presiden dua hari lalu yang disiarkan televisi nasional.

 

Dalam acara tersebut, kata Safaruddin, Prabowo menyampaikan akan melepaskan HGU miliknya jika negara membutuhkan. 

"Setelah kami dengar statemen Bapak Prabowo dalam debat calon presiden tersebut yang menyatakan bahwa HGU miliknya akan dilepas jika negara membutuhkan, oleh karena itu kami ingin agar HGU tersebut dilepaskan dan diberikan kepada korban konflik di Aceh" kata Safaruddin dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Selasa (19/2/2019).

Menurut Safaruddin, pembagian HGU yang luas tersebut dapat mendukung penguatan implementasi MoU Helsinki yang sampai saat ini belum dijalankan secara penuh oleh pemerintah.

Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), Safaruddin, Kamis (20/12/2018) memperlihatkan surat penangkapan di depan sejumlah wanita bercadar yang mengaku kehilangan suami saat melapor ke Kantor Yara di Banda Aceh. Mereka melaporkan kehilangan anggota keluarganya yang diyakini diciduk Datasemen Khusus (densus 88) antiteror terkait isu teroris.
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), Safaruddin, Kamis (20/12/2018) memperlihatkan surat penangkapan di depan sejumlah wanita bercadar yang mengaku kehilangan suami saat melapor ke Kantor Yara di Banda Aceh. Mereka melaporkan kehilangan anggota keluarganya yang diyakini diciduk Datasemen Khusus (densus 88) antiteror terkait isu teroris. (SERAMBINEWS/M ANSHAR)

Safaruddin mengatakan, dalam MoU Helsinki pada angka 3.2.5 disebutkan bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Menurutnya, point 3.2.5 MoU Helsinki yang menghadirkan perdamaian di Aceh ini, belum terealisasi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi saat ini.

Adian Napitupulu: Prabowo Tidak Perlu Menunggu Berkuasa Kalau Mau Bagi-bagi Tanah

 

Surat YARA untuk Prabowo
Surat YARA untuk Prabowo (For Serambinews.com)

Karenanya, Safaruddin berharap Prabowo bisa mewujudkan implementasi poin ini dengan melepaskan HGU yang dimiliki perusahaannya di Aceh Tengah dan Bener Meriah, kemudian meminta kepada negara untuk diberikan kepada para korban konflik di Aceh.

"Jika bapak Prabowo memberikan lahan HGU-nya di Aceh maka ini akan sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan MoU Helsinki, di mana dalam angka 3.2.5 di sebutkan semua mantan pasukan GAM, tahanan politik dan rakyat sipil korban konflik akan mendapatkan tanah pertanian sebagai upaya memperlancar reintegrasi di Aceh," terang Safar.

Seperti diketahui, dalam debat calon presiden dua hari lalu, calon presiden nomor urut 01, Jokowi menyebut calon presiden nomor urut 02, Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare juga di Aceh Tengah 120.000 hektare.

Bukan Hanya Milik Prabowo

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Walhi Aceh, bukan hanya perusahaan Prabowo saja yang menguasai lahan HGU di Aceh.

Tabel daftar pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh.
Tabel daftar pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh. (Walhi Aceh)

Data Walhi menunjukkan, setidaknya ada enam perusahaan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu.

1. PT Aceh Nusa Indrapuri (106.196 hektare yang meliputi Aceh Besar dan Pidie)

2. PT Rencong Pulp and Paper Industry (10.384 hektare di Aceh Utara), izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 2011 dan 2012

3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)

4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)

5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)

6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).

Sebut Lahan HGU Prabowo Sudah Sesuai Aturan, Jusuf Kalla: Apa yang Salah?

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 (Dok.Serambinews.com)

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Data dalam bentuk pdf tersebut memuat sejumlah nama perusahaan yang telah memiliki izin yang terbagi dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam dan IUPHHK-Hutan Tanaman, beserta peta yang menggambarkan titik lokasi sebaran perusahaan tersebut.

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 (Dok.Serambinews.com)

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.

1. Kop. Ponpes Najmussalam

2. PT Aceh Inti Timber

3. PT Alas Aceh Perkasa

4. PT Lamuri Timber

5. PT Raja Garuda Mas

7. PT Wiralano

Sementara perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Tanaman adalah,

1. Calon areal PT Bakau Bina Usaha

2. PT Aceh Nusa Indrapuri

3. PT Gunung Medang Raya Utama

4. PT Rimba Penyangga Utama

5. PT Rimba Timur Sentosa

6. PT Rimba Wawasan Permai

7. PT Tusam Hutani Lestari

8. PT Rencong Pulp and Paper.(*)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul YARA Surati Prabowo Subianto, Minta Lahan HGU di Aceh Dibagikan kepada Korban Konflik

Tags:
Prabowo SubiantoYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)Aceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved