Fakta dan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Sekda Papua: Bukti Pemukulan & Permintaan Maaf
Sekda Papua Tersangka. Penetapan tersangka diputuskan Senin (18/2/2019) setelah Hery Dosinaen diperiksa di Mapolda Metro Jaya
Editor: Yudie
Hal itu kata Argo berdasarkan keterangan saksi dan korban saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.
Karenanya kata Argo dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara, untuk menjerat para pelaku.
Dalam laporan disebutkan bahwa pelapor adalah Anggota Biro Hukum KPK Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK, yang mengalami retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.
Penganiayaan pada Gilang Wicaksono terjadi saat ia dan seorang penyelidik KPK lainnya yakni Ahmad Fajar melakukan pengecekan lapangan atas adanya indikasi korupsi, Sabtu (2/2/2019).
Yakni ke Hotel Borobudur, Jakarta dimana digelar rapat evaluasi anggaran RAPBD Papua Tahun 2019 oleh Kemendagri.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua serta sejumlah pimpinan DPRD Papua.
Dalam tugasnya, apa yang dilakukan Wicaksono dengan memotret seluruh pihak yang hadir mengundang kecurigaan sejumlah pegawai Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua.
Sehingga mereka menanyai Wicaksono serta apa maksudnya melakukan pengambilan gambar kepada mereka.
Cekcok dan keributan antara Wicaksono dan sejumlah pegawai Pemprov dan anggota DPRD Papua pun sempat terjadi. Diduga saat itulah pemukulan terhadap Wicaksono terjadi.
Saat itu Wicaksono tidak membuka identitas dirinya sebagai penyelidik KPK.
Ia kemudlan diinterogasi hingga ditemukan tanda pengenal sebagai penyelidik KPK. Wicaksono pun mengakui hal itu.
Saat diinterogasi sejumlah pegawai Pemprov Papua, Wicaksono mengaku datang bersama rekannya Ahmad Fajar.
Fajar berada di titik lain di area Hotel Borobudur.
Meski mengaku sebagai penyelidik KPK dengan kartu pengenal yang ada, para pegawai Pemprov Paua dan anggota DPRD Papua tak serta merta percaya.
Sebab banyak peristiwa adanya orang yang mengaku anggota KPK padahal gadungan, meski memiliki kartu identitas KPK yang ternyata dipalsukan.
Oleh pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua, kedua penyelidik KPK itu akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi bisa memastikan dan mengklarifikasi apakah benar keduanya penyeidik KPK.
Setelah kejadian itu, Biro Hukum KPK membut laporan polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dialami Wicaksono.
Artikel ini bersumber dari berita-berita di Wartakotalive.com terkait Kasus yang Menjerat Sekda Papua TEA Hery Dosinaen