Breaking News:

Fakta dan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Sekda Papua: Bukti Pemukulan & Permintaan Maaf

Sekda Papua Tersangka. Penetapan tersangka diputuskan Senin (18/2/2019) setelah Hery Dosinaen diperiksa di Mapolda Metro Jaya

Editor: Yudie
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekda Papua, Hery Dosinaen (baju putih) dan kuasa hukumnya, Yance Salambauw, Senin (18/2/2019). Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hery Dosinaen sebagai tersangka penganiayaan. 

5. Sempat Melapor Balik
Pemprov Papua sempat melaporkan balik penyelidik KPK tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Selain mendalami dugaan pengeroyokan terhadap penyidik KPK, Polda Metro Jaya juga memastikan menyelidiki laporan Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan telah dilakukan oleh penyidik KPK tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus ini antara KPK dan Pemprov Papua saling membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Untuk laporan dari biro hukum Pemprov Papua sudah kami terima dan juga sedang dalam penyelidikan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Menurut Argo, pelapor dari Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik itu sudah diperiksa pihaknya.

"Pelapor sudah kita mintai klarifikasi saat membuat laporan, kemarin," kata Argo.

Kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening meminta KPK jujur atas kasus dugaan penganiayaan pegawai lembaga anti-rasuah itu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Stefanus Roy Rening KPK telah merusak citra Gubernur Papua.

"Ini yang sedang dilakukan pimpinan KPK. Pimpinan KPK harus bertanggung jawab, bukan dua oknum ini," kata Stefanus Roy Rening di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Stefanus Roy Rening menjelaskan, pihaknya sudah tahu siapa pimpinan KPK yang menyuruh dua anggotanya memata-matai Gubernur Papua.

6. Kronologi Menurut Polisi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Diantaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.

Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.

Argo menjelaskan dugaan penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan 10 orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Sekda Papua TersangkaHery DosinaenKombes Argo YuwonoAnggota KPK Dipukul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved