Fakta dan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Sekda Papua: Bukti Pemukulan & Permintaan Maaf
Sekda Papua Tersangka. Penetapan tersangka diputuskan Senin (18/2/2019) setelah Hery Dosinaen diperiksa di Mapolda Metro Jaya
Editor: Yudie
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai KPK, di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) lalu.
Penetapan tersangka diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah Hery memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.
Sekda Papua Hery Dosinaen keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam pukul 23.00.
Dia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Berikut ini fakta-fakta terkait penetapan tersangka Sekda Papua Hery Dosinaen:
1. Bukti Adanya Pemukulan
Polisi menemukan bukti Sekda Papua Hery Dosinaen diduga melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyidik KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama yang bersangkutan Senin (18/2/2019).
Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Di antaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.
Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.
2. Insiden saat Rapat
Sebelumnya dikabarkan dua penyelidik KPK dianiaya orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang indikasi adanya korupsi di Jakarta pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
Kedua penyelidik dianiaya saat ketahuan mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di Hotel Borobudur, Jakarta.
Diketahui, Lukas Enembe sedang mengikuti rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur.
Penyelidik KPK tersebut diketahui oleh Sekda Papua Hery Dosinaen yang melihatnya mengambil gambar Lukas Enembe, dan melihat ada percakapan di WhatsApp dalam telepon salulernya, terkait kegiatan Lukas Enembe mengikuti rapat evaluasi bersama tim badan anggaran eksekutif, legislatif dan Kementerian Dalam Negeri itu.