Breaking News:

Fakta dan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Sekda Papua: Bukti Pemukulan & Permintaan Maaf

Sekda Papua Tersangka. Penetapan tersangka diputuskan Senin (18/2/2019) setelah Hery Dosinaen diperiksa di Mapolda Metro Jaya

Editor: Yudie
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekda Papua, Hery Dosinaen (baju putih) dan kuasa hukumnya, Yance Salambauw, Senin (18/2/2019). Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hery Dosinaen sebagai tersangka penganiayaan. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai KPK, di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Penetapan tersangka diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah Hery memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.

Sekda Papua Hery Dosinaen keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam pukul 23.00.

Dia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Berikut ini fakta-fakta terkait penetapan tersangka Sekda Papua Hery Dosinaen:

1. Bukti Adanya Pemukulan
Polisi menemukan bukti Sekda Papua Hery Dosinaen diduga melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyidik KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama yang bersangkutan Senin (18/2/2019).

Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Di antaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.

Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.

2. Insiden saat Rapat
Sebelumnya dikabarkan dua penyelidik KPK dianiaya orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang indikasi adanya korupsi di Jakarta pada Minggu (3/2/2019) dini hari.

Kedua penyelidik dianiaya saat ketahuan mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di Hotel Borobudur, Jakarta.

Diketahui, Lukas Enembe sedang mengikuti rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur.

Penyelidik KPK tersebut diketahui oleh Sekda Papua Hery Dosinaen yang melihatnya mengambil gambar Lukas Enembe, dan melihat ada percakapan di WhatsApp dalam telepon salulernya, terkait kegiatan Lukas Enembe mengikuti rapat evaluasi bersama tim badan anggaran eksekutif, legislatif dan Kementerian Dalam Negeri itu.

Rapat bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap APBD Papua.

Saat itu penyelidik KPK dikabarkan mengalami luka retak pada bagian hidung telah menjalani operasi.

3. Pemeriksaan dan 17 Pertanyaan
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa Senin (18/2/2019) siang sekira pukul 12.30.

Dengan mengenakan kemeja putih, Hery didampingi satu orang kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw yang mendampingi Hery sepanjang pemeriksaan, menyatakan bahwa sedikitnya ada 17 pertanyaan dari penyidik saat memeriksa Hery setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Ada sekitar 17 pertanyaan dari penyidik ke Pak Sekda Papua, saat diperiksa," kata Yance, Senin malam usai pemeriksaan selama 11 jam.

Sementara itu, Hery Dosinaen menjelaskan status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya," kata Hery, Senin malam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Hery Dosinaen mengaku khilaf dan minta maaf
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Hery Dosinaen mengaku khilaf dan minta maaf (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

4. Permohonan Maaf
Kepada wartawan yang masih menunggunya, Senin (18/2/2019) malam, Sekda Papua Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.

"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat, dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery.

Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami selama ini bekerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi di Prvovinsi Papua, sejak 2016," kata Hery.

Ia berharap meski statusnya sebagai tersangka, kerjasama Pemprov Papua dengan KPK tetap terjalin.

"Saya harap kerjasama dengan KPK tetap terjalin agar semua di pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," tambah Hery.

Ke depan Hery memastikan dirinya akan taat dalam menjalani proses hukum berikutnya.

5. Sempat Melapor Balik
Pemprov Papua sempat melaporkan balik penyelidik KPK tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Selain mendalami dugaan pengeroyokan terhadap penyidik KPK, Polda Metro Jaya juga memastikan menyelidiki laporan Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan telah dilakukan oleh penyidik KPK tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus ini antara KPK dan Pemprov Papua saling membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Untuk laporan dari biro hukum Pemprov Papua sudah kami terima dan juga sedang dalam penyelidikan" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Menurut Argo, pelapor dari Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik itu sudah diperiksa pihaknya.

"Pelapor sudah kita mintai klarifikasi saat membuat laporan, kemarin," kata Argo.

Kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening meminta KPK jujur atas kasus dugaan penganiayaan pegawai lembaga anti-rasuah itu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Stefanus Roy Rening KPK telah merusak citra Gubernur Papua.

"Ini yang sedang dilakukan pimpinan KPK. Pimpinan KPK harus bertanggung jawab, bukan dua oknum ini," kata Stefanus Roy Rening di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Stefanus Roy Rening menjelaskan, pihaknya sudah tahu siapa pimpinan KPK yang menyuruh dua anggotanya memata-matai Gubernur Papua.

6. Kronologi Menurut Polisi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini. Diantaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.

Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.

Argo menjelaskan dugaan penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan 10 orang.

Hal itu kata Argo berdasarkan keterangan saksi dan korban saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.

Karenanya kata Argo dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara, untuk menjerat para pelaku.

Dalam laporan disebutkan bahwa pelapor adalah Anggota Biro Hukum KPK Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK, yang mengalami retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.

Penganiayaan pada Gilang Wicaksono terjadi saat ia dan seorang penyelidik KPK lainnya yakni Ahmad Fajar melakukan pengecekan lapangan atas adanya indikasi korupsi, Sabtu (2/2/2019).

Yakni ke Hotel Borobudur, Jakarta dimana digelar rapat evaluasi anggaran RAPBD Papua Tahun 2019 oleh Kemendagri.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua serta sejumlah pimpinan DPRD Papua.

Dalam tugasnya, apa yang dilakukan Wicaksono dengan memotret seluruh pihak yang hadir mengundang kecurigaan sejumlah pegawai Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua.

Sehingga mereka menanyai Wicaksono serta apa maksudnya melakukan pengambilan gambar kepada mereka.

Cekcok dan keributan antara Wicaksono dan sejumlah pegawai Pemprov dan anggota DPRD Papua pun sempat terjadi. Diduga saat itulah pemukulan terhadap Wicaksono terjadi.

Saat itu Wicaksono tidak membuka identitas dirinya sebagai penyelidik KPK.

Ia kemudlan diinterogasi hingga ditemukan tanda pengenal sebagai penyelidik KPK. Wicaksono pun mengakui hal itu.

Saat diinterogasi sejumlah pegawai Pemprov Papua, Wicaksono mengaku datang bersama rekannya Ahmad Fajar.

Fajar berada di titik lain di area Hotel Borobudur.

Meski mengaku sebagai penyelidik KPK dengan kartu pengenal yang ada, para pegawai Pemprov Paua dan anggota DPRD Papua tak serta merta percaya.

Sebab banyak peristiwa adanya orang yang mengaku anggota KPK padahal gadungan, meski memiliki kartu identitas KPK yang ternyata dipalsukan.

Oleh pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua, kedua penyelidik KPK itu akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi bisa memastikan dan mengklarifikasi apakah benar keduanya penyeidik KPK.

Setelah kejadian itu, Biro Hukum KPK membut laporan polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dialami Wicaksono.

Artikel ini bersumber dari berita-berita di Wartakotalive.com terkait Kasus yang Menjerat Sekda Papua TEA Hery Dosinaen

Sumber: Warta Kota
Tags:
Sekda Papua TersangkaHery DosinaenKombes Argo YuwonoAnggota KPK Dipukul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved