Breaking News:

RUU Permusikan

Ketua AMI dan Bekraf Sebut Pembahasan RUU Permusikan Harusnya Tunggu RUU Ekonomi Kreatif Rampung

Ketua AMI dan Bekraf mengungkapkan bahwa seharusnya pembentukan RUU Permusikan menunggu RUU Ekonomi Kreatif rampung.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Musisi dan Ketua Umum AMI, Dwiki Dharmawan 

(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia

Para musisi yang tergabung dalam koalisi menganggap bahwa pasal tersebut merupakan pasal karet dan bertolakbelakang dari semangat bebas berekspresi para musisi.

“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ucap Cholil Mahmud, dari band Efek Rumah Kaca, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2019).

Perseteruan RUU Permusikan Kian Panas, Jerinx SID Unggah Komik Sindir Anang Hermansyah-Ashanty

Selain itu, melalui RUU permusikan ada pula pasal yang mengatur mengenai sertifikasi para pekerja musik yang terdapat pada pasal 10.

Para musisi menilai bahwa pasal itu nantinya akan digunakan untuk memarjinalisasi musisi independen.

Kemudian para musisi yang tergabung dalam koalisi merasa terbebani dengan uji kompetensi dan sertifikasi yang direncanakan akan diterapkan bila RUU tersebut sudah disahkan.

Uji kompetensi dan sertfiikasi semacam itu dianggap sebagai diskriminasi bagi sejumlah musisi.

Di beberapa negara memang banyak yang menetapkan uji kompetensi bagi sejumlah musisinya, namun uji kompetensi itu tidaklah bersifat wajib.

Tak hanya pasal-pasal yang tersebut di atas, setidaknya ada 19 pasal yang dipermasalahkan oleh para musisi yang tergabung dalam koalisi tersebut.

Banyak ketidakjelasan dalam RUU tersebut seperti pada pasal 11 dan 15 yang hanya memuat informasi umum terkait cara mendistribusikan karya yang sebenarnya sudah diketahui berbagai musisi.

Kemudian ada pula pasal 13 yang mengatur tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia pada karya seni.

Pasal-pasal tersebut dianggap tak memiliki bobot nilai yang cukup untuk tertuang dalam peraturan setingkat undang-undang. (TribunWow.com)

Tags:
RUU PermusikanTriawan MunafAnugerah Musik Indonesia (AMI)Dwiki Dharmawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved