RUU Permusikan
Soal RUU Permusikan, Iwan Fals: Jangan sampai Jotos-jotosan, Malu Tahu
Musisi Iwan Fals turut mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini ramai diperbincangkan.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Musisi Iwan Fals turut mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini ramai diperbincangkan.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @iwanfals, Selasa (5/2/2019).
Diketaui, RUU tersebut bahkan sampai membuat musisi ada yang berseteru dengan perancang RUU Permusikan, musisi sekaligus anggota DPR Anang Hermansyah.
Menanggapi ramainya pembahasan soal RUU Permusikan, Iwan Fals mengingatkan agar para musisi berembuk bersama secara baik-baik.
Ia juga mengingatkan agar tidak perlu sampai adu jotos gara-gara RUU Permusikan tersebut, lantaran bisa membuat malu.
• Tolak RUU Permusikan, Marcell Siahaan: Di Mana Kebebasan Berekspresinya?
Lebih lanjut, Iwan Fals mengatakan bahwa itu semua menyangkut masa depan musik tanah air.
"Soal RUU Permusikan rame ya... dirembukin baek2lah, mumpung belum di”dok”
jangan sampe jotos2an ye, pemusik tu perasa lo, malu tau,
pemusik yg ngerti bahasa hukum ya berjuanglah habis2an, sampe ke harmoni yg sejati,
krn ini menyangkut masadepan musik Indonesia...Do=(emoji bendera Indonesia)," tulis Iwan Fals.
Diberitakan sebelumnya, RUU Permusikan memang tengah menjadi perbincangan hangat karena banyak musisi yang memprotesnya, termasuk band SID.
RUU tersebut dinilai membatasi kreativitas dan karya banyak musisi yang bukan beraliran pop.
Dalam RUU Permusikan tersebut, tercantum beberapa pasal yang isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi.
Contohnya pada pasal 5 yang memuat bahwa musisi tak boleh membuat karya yang membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Petisi menolak RUU tersebut pun mencuat ke publik.
Hingga Selasa (05/2/2019) pukul 13.41 WIB, petisi di laman change.org itu telah mendapat sebanyak 175.246 tanda tangan.
• Jerinx SID dan Anang Hermansyah Berseteru, Marcell Siahaan: Masing-masing Punya Cara dan Konsekuensi

Petisi tersebut berisi poin-poin keberatan mengenai RUU Permusikan.
Di antaranya pasal 5 yang dianggap sebagai pasal karet.
"1. Pasal karet. Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.
Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air).
Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik.
Kondisi sejenis juga terdapat pada Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar.
Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi kecil dan mandiri.
Keberpihakan pasal-pasal tersebut lebih mengarah kepada industri musik besar dan memarjinalisasi para pelaku musik skala kecil dan independen," bunyi petikan peitisi tersebut.
• Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi
Para Musisi Gelar Diskusi

Diskusi bertajuk 'Bedah RUU Permusikan' diselenggarakan oleh KAMI Musik Indonesia dan Koalisi Seni Indonesia (KSI) di Citos, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019), sebagai wadah berembuk soal RUU Permusikan.
Dikutip TribunWow.com dari Grid.Id, Anang Hermansyah sebagai seorang pembicara mengungkapkan bahwa RUU tersebut dibentuk untuk memperjuangkan nasib para musisi.
Anang menerangkan bahwa dirinya ingin profesi musisi dapat disejajarkan dengan profesi lainnya.
Dari sekian banyak yang mengajukan pertanyaan, yang paling disoroti adalah pertanyaan dari Rara Sekar, mantan personel Banda Neira yang juga dikenal sebagai kakak dari Isyana Saraswati.
Rara menanyakan pertanyaan kritis terkait apakah Anang sudah betul-betul membaca naskah akademis RUU.
Hal itu ia tanyakan kepada Anang lantaran dirinya merasa menemukan sumber yang tidak valid saat membaca isi dari RUU tersebut.
"Tapi Mas anang sebenarnya baca enggak sih naskah akademisnya? Kenapa sih RUU ini harus dibuat? Urgensinya apa?" tanya Rara kepada Anang, dikutip dari Grid.Id, Senin (4/1/2019).
Rara menyesalkan sumber yang digunakan untuk penyusunan RUU tersebut ada yang berasal dari makalah murid SMK.
"Saya berasumsi mas Anang sudah baca naskahnya ya, dasar-dasar dari pasal itu sangat tidak relevan. Masa ada landasan yang diambil dari blogspot, mengutip makalah anak SMK."
"Ini menyedihkan buat saya. Saya sekarang jadi nggak kebayang berapa banyak UU di Indonesia yang dilandasi oleh sumber seperti ini. Yang harus diuji kompetensi menurut pasal 32 itu sebenernya musisi atau badan penyusun UU sih?" lanjutnya.
Para musisi tersebut kemudian melontarkan sorakan setelah Anang memberikan jawaban yang tidak langsung mengarah kepada inti pertanyaan itu.
• Deretan Penyanyi hingga Grup Band yang Menggaungkan Tagar Tolak RUU Permusikkan
Kemudian, Anang mengungkapkan bahwa RUU tersebut sudah melewati proses penyaringan oleh sejumlah ahli.
"Kita tidak sedang nonton konser ya (menanggapi sorakan), tadi jelas disampaikan badan ahli, beliau merumuskan juga naskah akademik itu dari data yang kita masukkan."
"Salah satu yang paling luar biasa adalah masukan dari konferensi musik di Ambon. Dari sana ada 12 poin. Itu bagian yang masuk sebagai sumber. Makanya teman-teman di sana merumuskan dari masukan itu," terang Anang.
Anang juga menerangkan bahwa RUU yang ditolak oleh sejumlah musisi tersebut masih merupakan draf semata, sehingga masih memungkinkan untuk terjadinya perubahan.
"Kalau kalian mau lihat silakan baca naskah akademik yang sudah tersebar. Kelihatan sekali di situ siapa saja yang dimintai pendapat untuk dijadikan masukan."
"Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian.
"Makanya sifatnya naskah akademik itu butuh masukan, karena ini draft sementara. Jalannya masih panjang. Temen-temen di sana sudah menyusunnya hati-hati karena Mas Glenn, Prof Agus, bilang kan tadi ingin masukan," sambungnya. (TribunWow.com)