RUU Permusikan
Tolak RUU Permusikan, Marcell Siahaan: Di Mana Kebebasan Berekspresinya?
Menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang tengah ramai diperbincangkan, Musisi Marcell Siahaan juga turut memberikan suara.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Marcell Siahaan turut menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang tengah ramai diperbincangkan.
Dikutip TribunWow.com dari Grid.ID, Marcell mengaku bahwa RUU Permusikan mengekang kebebasan para musisi untuk berekspresi.
Namun lebih spesifiknya, Marcell mengaku sangat keberatan dengan isi dari pasal 5 yang ada dalam RUU tersebut.
Pasal 5 tersebut memuat bahwa musisi tak boleh membuat karya yang membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
• Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi
Menurut Marcell jika pasal tersebut kemudian disahkan maka lagu-lagu di Indonesia akan didominasi dengan lagu-lagu cinta saja.
Marcell juga mengatakan bahwa mungkin saja satu di antara banyak karyanya termasuk yang dilarang oleh pasal tersebut.
"Tapi kalau misalnya gue ditanya apa yang paling nyeleneh itu pasal 5. Itu gila. Ya tentang itu tadi mengekang kebebasan kita berpendapat. Apakah kemudian lagu di Indonesia harus lagu cinta semua? Lagu saya lagu cinta, (lagu) saya ada juga yang sangat erotis, yang mengandung ‘mungkin pornografi’, bisa kena juga saya," kata Marcell saat ditemui di kawasan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, jika pasal tersebut akhirnya disahkan, maka akan membuat musisi susah berekspresi karena terpaku untuk tidak melanggar aturan.
• Soal RUU Permusikan, PSI Sebut Itu adalah Pasal Karet hingga Diskriminatif
"Apakah kemudian harus anak-anak indie yang menyuarakan tentang politik, tentang keresahan sosial saja? Enggak, yang cinta-cinta juga hati-hati. Cintanya musti yang gimana nih? Yang religius semua? Hah? Di mana kebebasan berpendapatnya? Di mana kebebasan berekspresinya?" ungkapnya.
Menurut pihak yang berwenang, pasal 5 tersebut pada awalnya direncanakan untuk melindungi para musisi.
Namun Marcell merasa tak menemukan adanya perlindungan untuk para musisi dalam pasal itu.
"Yang mau dilindungin siapa? Kalau saya kembali tadi ke awal, niat kita apa sih buat undang-undang ini? Ngerti enggak tujuannya kita mau dilindungin? Tata kelola tuh lindungin siapa? Musisi kan pelaku industri? Ya udah fokus di situ," ujar Marcell.
"Di bagian tertentu bilang, tata kelola melindungi pelaku, tiba-tiba penikmat musik dilindungi, tiba-tiba pemerintah menunjukkan taringnya bahwa, ya, musik yang benar itu begini. Musik yang seharusnya benar menurut pemerintah tuh ya bagaimana?" pungkasnya.
• Perseteruan RUU Permusikan Kian Panas, Jerinx SID Unggah Komik Sindir Anang Hermansyah-Ashanty
Ratusan Musisi Siap Gelar Konser Tolak RUU Permusikan
Ratusan pekerja musik yang tergabung dalam 'Koalisi Nasional untuk menolak RUU Permusikan' menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan disahkan.