Kabar Tokoh
Soal RUU Permusikan, PSI Sebut Itu adalah Pasal Karet hingga Diskriminatif
PSI melalui juru bicaranya, Giring Ganesha angkat suara terkait ramainya penolakan RUU Permusian.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat suara terkait ramainya perbincangan soal RUU Permusikan.
Dilansir oleh situs PSI, melalui juru bicaranya, Giring Ganesha mengatakan seharusnya dalam merangcang RUU tersebut para musisi turut dilibatkan, Senin (4/2/2019).
“Para musisi, saya kira, selalu terbuka untuk berdiskusi,” kata Juru Bicara PSI, Giring Ganesha, dalam keterangan tertulisnya.
Giring yang pernah berkarir bersama band Nidji ini juga mengatakan pasal dalam RUU Permusikan merupakan pasal karet.
Pasal tersebut bisa disalahgunakan untuk membungkam karya musik dari para musisi.
Ia juga meminta agar RUU ini dibatalkan.
• Deretan Penyanyi hingga Grup Band yang Menggaungkan Tagar Tolak RUU Permusikkan
“Ini jelas pasal karet, gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing," ujarnya.
"Pasal ini membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Lebih baik dibatalkan demi masa depan musik Indonesia,” kata Giring.
Selain pasal 5 RUU Permusikan yang banyak diperbincangkan, Giring juga turut menyorot pasal 10-14 soal distribusi musik.
Menurut Giring, pasal itu bisa menutup industri musik kecil hingga penggiat industri musik indie.
“Pasal ini menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie. Kenapa harus diskriminatif?," tambahnya.
• Al dan Dul Menangis di Konser Dewa 19, Maia Estianty Pulang dari AS untuk Beri Dukungan ke Putranya
Sebelumnya, sejumlah musisi juga menggaungkan tagar Tolak RUU Permusikan untuk menolak adanya RUU tersebut.
Para musisi mempertanyakan pasal 5 dalam draf RUU permusikan yang dianggap mengurangi produktivitas musisi.
Pasal 5 tersebut berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi.
Dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ifa Nabila)