RUU Permusikan
Soal RUU Permusikan, Iwan Fals: Jangan sampai Jotos-jotosan, Malu Tahu
Musisi Iwan Fals turut mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini ramai diperbincangkan.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Hingga Selasa (05/2/2019) pukul 13.41 WIB, petisi di laman change.org itu telah mendapat sebanyak 175.246 tanda tangan.
• Jerinx SID dan Anang Hermansyah Berseteru, Marcell Siahaan: Masing-masing Punya Cara dan Konsekuensi

Petisi tersebut berisi poin-poin keberatan mengenai RUU Permusikan.
Di antaranya pasal 5 yang dianggap sebagai pasal karet.
"1. Pasal karet. Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.
Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air).
Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik.
Kondisi sejenis juga terdapat pada Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar.
Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi kecil dan mandiri.
Keberpihakan pasal-pasal tersebut lebih mengarah kepada industri musik besar dan memarjinalisasi para pelaku musik skala kecil dan independen," bunyi petikan peitisi tersebut.
• Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi
Para Musisi Gelar Diskusi

Diskusi bertajuk 'Bedah RUU Permusikan' diselenggarakan oleh KAMI Musik Indonesia dan Koalisi Seni Indonesia (KSI) di Citos, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019), sebagai wadah berembuk soal RUU Permusikan.
Dikutip TribunWow.com dari Grid.Id, Anang Hermansyah sebagai seorang pembicara mengungkapkan bahwa RUU tersebut dibentuk untuk memperjuangkan nasib para musisi.
Anang menerangkan bahwa dirinya ingin profesi musisi dapat disejajarkan dengan profesi lainnya.
Dari sekian banyak yang mengajukan pertanyaan, yang paling disoroti adalah pertanyaan dari Rara Sekar, mantan personel Banda Neira yang juga dikenal sebagai kakak dari Isyana Saraswati.