Breaking News:

RUU Permusikan

Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsmara Amany, melontarkan kritik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini viral.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Twitter.com/@TsamaraDKI
Tsamara Amany 

Misalnya, Pasal 11 dan Pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya musik.

Pasal-pasal ini tidak memiliki nilai lebih sebagai sebuah pasal dalam peraturan setingkat Undang-undang.

Demikian pula halnya dengan Pasal 13 (tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia). Penggunaan label berbahasa Indonesia di kancah musik Tanah Air seharusnya tidak perlu diatur.

Musisi, pencipta lagu, pegiat musik,  berhak untuk memilih sendiri bahasa yang tepat untuk mengekspresikan apa yang telah mereka buat (berikut rasa tanggungjawab terhadap karya bidang musik yang telah mereka hasilkan).

 Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik.

Banyaknya pasal yang “mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur” tersebut menunjukkan tidak diperlukannya RUU Permusikan.

Oleh sebab itu, kami berusaha keras untuk menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. Jika DPR dan Pemerintah ingin turut serta melindungi ekosistem musik di Indonesia, mengesahkan RUU ini adalah sebuah kebijakan yang sangat rentan untuk memadamkan kebebasan berkreasi para pegiat musik di Tanah Air. D

PR dan Pemerintah wajib untuk mendorong, mendukung, serta melindungi musisi; bukan sebaliknya.

Saat ini, kami tergabung dalam sebuah koalisi yang terdiri dari beberapa pelaku musik Tanah Air, berinisiatif untuk membedah pasal-pasal bermasalah dari RUU Permusikan; dan selanjutnya berusaha mengumpulkan dukungan untuk menolak RUU Permusikan (sebelum RUU tersebut disahkan).

Situasi semakin mendesak: karena RUU Musik tersebut kini sudah masuk Prolegnas Prioritas (yang artinya siap untuk dibahas sebagai salah satu prioritas RUU yang akan segera disahkan).

Informasi yang didapat saat ini menyebutkan bahwa peringkat RUU Musik sudah naik dari urutan 183 (di tahun 2018), menjadi urutan 48 di tahun 2019.

Cara menggagalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut agar tidak menjadi Undang-Undang (UU) adalah dengan memberikan kritik yang kuat pada RUU, sekaligus membuat RUU tandingan.

Secara prosedural, untuk memberikan kritik terhadap RUU, harus diawali dengan mengisi "daftar isian masalah" (DIM).

Koalisi ini sedang menyusun dan merapikan daftar isian masalah dari pasal-pasal di RUU Permusikan dan berusaha keras untuk merangkai pernyataan sikap yang TEGAS untuk menolak RUU Musik ini; beserta nama-nama pendukungnya.

Kami yakin bahwa teman-teman semua memiliki kegelisahan yang sama, dan bersedia untuk turut memberikan dukungan dengan cara menyertakan "nama", "institusi/kelompok musik", dan "profesi di bidang musik" di situs change.org.

Kami membuka pintu bagi teman-teman yang berminat untuk bergabung dan memberikan sumbangan pemikiran untuk terlibat dalam koalisi ini, dan atau menggalang dukungan bagi gerakan penolakan ini (agar dapat tersebar ke jejaring yang lebih luas dari berbagai daerah, lintas disiplin, dan pecinta musik Tanah Air).

 Demi musik Indonesia yang lebih maju,

#TolakRUUpermusikan

Terima Kasih," bunyi petisi penolakan RUU Permusikan.

Bersyukur RUU Permusikan Dikritik, Anang Hermansyah Jelaskan Kronologi Pembuatannya

Hingga Senin (4/2/2019) pukul 20.05 WIB, petisi tersebut telah mendapat sebanyak 134.563 tanda tangan.

Petisi RUU Permusikan
Petisi Tolak RUU Permusikan (change.org)

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Tags:
RUU PermusikanTsamara AmanyDPR RI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved