RUU Permusikan
Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsmara Amany, melontarkan kritik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini viral.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsmara Amany, melontarkan kritik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini viral.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @TsamaraDKI, Senin (4/2/2019).
Tsamara Amany menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode saat ini memiliki kinerja yang buruk.
Calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 ini juga menganggap RUU Permusikan membunuh kreativitas dalam berekspresi.
• Perseteruan RUU Permusikan Kian Panas, Jerinx SID Unggah Komik Sindir Anang Hermansyah-Ashanty
"DPR periode ini buruk sekali. Inilah DPR yang mengesahkan UUMD3 yg mengekang kebebasan berpendapat (untung dibatalkan MK!),
mengabaikan RUU-PKS, menginisiasi pansus hak angket KPK,
dan kini berpikir ttg RUU Permusikan yg juga akan membunuh kreativitas dlm berekspresi," tulisnya.
Lebih lanjut, Tsamara Amany menyebut anggota DPR akan terus membuat RUU yang tidak masuk akal apabila tidak ada perubahan.
"DPR akan tetap sama. Tidak akan ada yang berubah.
Anggota DPR akan terus memproduksi RUU yang tak masuk akal sementara RUU yang mendesak tak segera disahkan.
Semuanya akan terus terjadi... JIKA.. JIKA.. kalian tetap memilih orang-orang yang sama untuk mewakili kalian di Senayan," ujar Tsamara Amany.
Postingan itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet, seperti akun @Farrrdhilsyah yang menanyakan langkah PSI jika terpilih jadi DPR.
"Proses pengesahan UU itu melibatkan banyak pihak. Lalu yakin PSI jika di DPR masuk, UU akan instant di sahkan? Saya fikir tak semudah itu ferguso @TsamaraDKI," tulisnya.
Menjawab hal tersebut, Tsamara Amany berjanji, pihaknya tidak akan diam bila ada RUU seperti RUU Permusikan di DPR yang menurutnya kacau.
"Tapi kami tak akan diam. Teman2 boleh save/like tweet ini. Kalau ada RUU ngaco macam permusikan ini, kami pastikan kami akan jadi fraksi paling berisik & berjuang dg apapun yg kami bisa agar itu tak jd UU," kata Tsamara Amany.
Diberitakan sebelumnya, RUU Permusikan memang tengah menjadi perbincangan hangat karena banyak musisi yang memprotesnya, termasuk band SID.
RUU tersebut dinilai membatasi kreativitas dan karya banyak musisi yang bukan beraliran pop.
Dalam RUU Permusikan tersebut, tercantum beberapa pasal yang isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi.
Contohnya pada pasal 5 yang memuat bahwa musisi tak boleh membuat karya yang membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
• Prabowo Akhirnya Jawab Tudingan Jokowi soal Konsultan Politik Asing dari Rusia: Mereka Enggak Ngerti
Petisi RUU Permusikan
Petisi menolak RUU Permusikan mencuat setelah banyak pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya pada rancangan aturan tersebut.
Berikut isi petisi tersebut, seperti dikutip dari laman Change.org, Senin (4/2/2019).
"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi
Wahai teman-teman dan pecinta musik di Tanah Air.. SALAM HANGAT!
Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini.
Belakangan ini, muncul sebuah bahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Apakah teman-teman sudah membaca naskah RUU Permusikan tersebut? Jikalau belum, izinkan saya sedikit berbagi mengenai kondisi ini.
RUU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51).
Bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya; seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.
Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air.
Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini.
Sebuah Rancangan Undang-Undang yang bahkan membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di Tanah Air.
Berikut ini, beberapa rangkuman dari RUU Permusikan yang menurut kami sangat bermasalah:
1. Pasal karet. Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.
Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air).
Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik.
Kondisi sejenis juga terdapat pada Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar.
Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi kecil dan mandiri.
Keberpihakan pasal-pasal tersebut lebih mengarah kepada industri musik besar dan memarjinalisasi para pelaku musik skala kecil dan independen.
3. Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Kembali kepada bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan: kewajiban semua musisi (dan pelaku dunia musik) untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat sertifikasi, adalah sebuah pemaksaaan kehendak dan metode diskriminasi yang sangat berbahaya.
Mengenai sertifikasi pekerja musik, hal ini memang berlangsung dan terdapat di banyak Negara.
Namun, tidak ada satupun negara di dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.
Semestinya, sertifikasi itu sifatnya adalah “pilihan” atau “opsional”, dan bukan “pemaksaan”.
4. Selanjutnya, mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur. Kami menemukan banyak sekali pasal redaksional yang tidak memiliki kejelasan tentang “apa yang diatur” dan “siapa yang akan mengatur”.
Misalnya, Pasal 11 dan Pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya musik.
Pasal-pasal ini tidak memiliki nilai lebih sebagai sebuah pasal dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Demikian pula halnya dengan Pasal 13 (tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia). Penggunaan label berbahasa Indonesia di kancah musik Tanah Air seharusnya tidak perlu diatur.
Musisi, pencipta lagu, pegiat musik, berhak untuk memilih sendiri bahasa yang tepat untuk mengekspresikan apa yang telah mereka buat (berikut rasa tanggungjawab terhadap karya bidang musik yang telah mereka hasilkan).
Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik.
Banyaknya pasal yang “mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur” tersebut menunjukkan tidak diperlukannya RUU Permusikan.
Oleh sebab itu, kami berusaha keras untuk menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. Jika DPR dan Pemerintah ingin turut serta melindungi ekosistem musik di Indonesia, mengesahkan RUU ini adalah sebuah kebijakan yang sangat rentan untuk memadamkan kebebasan berkreasi para pegiat musik di Tanah Air. D
PR dan Pemerintah wajib untuk mendorong, mendukung, serta melindungi musisi; bukan sebaliknya.
Saat ini, kami tergabung dalam sebuah koalisi yang terdiri dari beberapa pelaku musik Tanah Air, berinisiatif untuk membedah pasal-pasal bermasalah dari RUU Permusikan; dan selanjutnya berusaha mengumpulkan dukungan untuk menolak RUU Permusikan (sebelum RUU tersebut disahkan).
Situasi semakin mendesak: karena RUU Musik tersebut kini sudah masuk Prolegnas Prioritas (yang artinya siap untuk dibahas sebagai salah satu prioritas RUU yang akan segera disahkan).
Informasi yang didapat saat ini menyebutkan bahwa peringkat RUU Musik sudah naik dari urutan 183 (di tahun 2018), menjadi urutan 48 di tahun 2019.
Cara menggagalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut agar tidak menjadi Undang-Undang (UU) adalah dengan memberikan kritik yang kuat pada RUU, sekaligus membuat RUU tandingan.
Secara prosedural, untuk memberikan kritik terhadap RUU, harus diawali dengan mengisi "daftar isian masalah" (DIM).
Koalisi ini sedang menyusun dan merapikan daftar isian masalah dari pasal-pasal di RUU Permusikan dan berusaha keras untuk merangkai pernyataan sikap yang TEGAS untuk menolak RUU Musik ini; beserta nama-nama pendukungnya.
Kami yakin bahwa teman-teman semua memiliki kegelisahan yang sama, dan bersedia untuk turut memberikan dukungan dengan cara menyertakan "nama", "institusi/kelompok musik", dan "profesi di bidang musik" di situs change.org.
Kami membuka pintu bagi teman-teman yang berminat untuk bergabung dan memberikan sumbangan pemikiran untuk terlibat dalam koalisi ini, dan atau menggalang dukungan bagi gerakan penolakan ini (agar dapat tersebar ke jejaring yang lebih luas dari berbagai daerah, lintas disiplin, dan pecinta musik Tanah Air).
Demi musik Indonesia yang lebih maju,
#TolakRUUpermusikan
Terima Kasih," bunyi petisi penolakan RUU Permusikan.
• Bersyukur RUU Permusikan Dikritik, Anang Hermansyah Jelaskan Kronologi Pembuatannya
Hingga Senin (4/2/2019) pukul 20.05 WIB, petisi tersebut telah mendapat sebanyak 134.563 tanda tangan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tsamara-amany_20170914_185707.jpg)