RUU Permusikan
Kritik RUU Permusikan, Tsamara Amany: DPR Periode Ini Buruk Sekali, Bunuh Kreativitas Berekspresi
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsmara Amany, melontarkan kritik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini viral.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
"Tapi kami tak akan diam. Teman2 boleh save/like tweet ini. Kalau ada RUU ngaco macam permusikan ini, kami pastikan kami akan jadi fraksi paling berisik & berjuang dg apapun yg kami bisa agar itu tak jd UU," kata Tsamara Amany.
Diberitakan sebelumnya, RUU Permusikan memang tengah menjadi perbincangan hangat karena banyak musisi yang memprotesnya, termasuk band SID.
RUU tersebut dinilai membatasi kreativitas dan karya banyak musisi yang bukan beraliran pop.
Dalam RUU Permusikan tersebut, tercantum beberapa pasal yang isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi.
Contohnya pada pasal 5 yang memuat bahwa musisi tak boleh membuat karya yang membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
• Prabowo Akhirnya Jawab Tudingan Jokowi soal Konsultan Politik Asing dari Rusia: Mereka Enggak Ngerti
Petisi RUU Permusikan
Petisi menolak RUU Permusikan mencuat setelah banyak pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya pada rancangan aturan tersebut.
Berikut isi petisi tersebut, seperti dikutip dari laman Change.org, Senin (4/2/2019).
"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi
Wahai teman-teman dan pecinta musik di Tanah Air.. SALAM HANGAT!
Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini.
Belakangan ini, muncul sebuah bahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Apakah teman-teman sudah membaca naskah RUU Permusikan tersebut? Jikalau belum, izinkan saya sedikit berbagi mengenai kondisi ini.
RUU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51).
Bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya; seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.
Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tsamara-amany_20170914_185707.jpg)