Breaking News:

Kabar Tokoh

Komentar Ketua Majelis Syuro PBB soal UU ITE: Yang Jadi Korban Terkesan Bersebrangan dengan Penguasa

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban memberikan tanggapan terkait UU ITE.

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews
Ilustrasi MS Kaban. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban memberikan tanggapan terkait UU ITE. 

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pasca Penetapan Tersangka Vanessa Angel, Komnas Perempuan: UU ITE Tidak Tepat

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.

(TribunWow.com)

Tags:
MS KabanPartai Bulan Bintang (PBB)UU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved