Kabar Tokoh
Komentar Ketua Majelis Syuro PBB soal UU ITE: Yang Jadi Korban Terkesan Bersebrangan dengan Penguasa
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban memberikan tanggapan terkait UU ITE.
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, MS Kaban, memberikan tanggapan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan MS Kaban melalui akun Twitternya @hmskaban, Rabu (30/1/2019).
MS Kaban menyebutkan bahwa UU ITE mengundang kontroversi lantaran si korban terkesan berseberangan dengan penguasa.
Lebih lanjut, MS Kaban mengungkapkan banyak terduga pelaku yang melakukan pelanggaran UU ITE, namun belum atau bahkan tidak diproses.
MS Kaban menjelaskan bahwa UU ITE tampak seperti UU Subversif pada zaman order baru, di mana semua korban ditangkap atas tuduhan kejahatan.
Ia turut menanyakan apakah penghapusan UU ITE dapat menjadi solusi keadilan.
• Rocky Gerung Ungkit Kasus Ahmad Dhani dan Dirinya: Sekali Salah Bicara, UU ITE Bekerja
"UU ITE mengundang kontroversi yg jadi korban terkesan bersebrangan dgn reziim penguasa.
Pdhal bnyk pelaku yg terduga melakukan kesalahan yg senada tdk/blm diproses.
UU ITE akhirnya spt UU Anti Subversif era orde baru,sejarah kembali berulang.
Hapuskan UU ITE solusi keadilan?," tulis MS Kaban.

• Dua Kali Nama Quraish Shihab Disinggung Maruf Amin, Najwa Shihab Tunjukkan Reaksi Berbeda
Tak hanya MS Kaban, pengamat Politik Rocky Gerung juga menyoroti perihal UU ITE hingga mencontohkan kasus Ahmad Dhani.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), seperti diunggah saluran YouTube Aliansi Pencerah Indonesia, Rabu (30/1/2019).
Awalnya, Rocky Gerung memaparkan soal akal sehat yang saat ini diputuskan oleh kepentingan politik.
"Saya ingin ingatkan bahwa kita punya infrastruktur akal sehat, tapi kemudian diputuskan oleh kepentingan politik pada saat-saat tertentu," ujar Rocky.
"Sekarang, era ini, saya tidak melihat infrastruktur akal sehat itu lagi," paparnya.
Rocky Gerung menilai, saat ini orang-orang takut untuk berpikir, juga takut untuk mengungkapkan dalil.
"Karena diintip oleh sejumlah kamera, diintip oleh sejumlah Undang-Undang," ujar Rocky Gerung.
"Sekali salah bicara, maka UU ITE bekerja," tambahnya.
Rocky lantas memaparkan pendapatnya bahwa rezim saat ini adalah rezim yang hidup dengan mengedarkan ketakutan dan delik.
Rocky lantas menyontohkannya dengan kasus Ahmad Dhani.
• Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1
"Ahmad dhani tiba-tiba, hanya twit kalimat pendek. Hal yang biasa di kalangan mahasiswa untuk saling ngeledek," kata Rocky Gerung.
Ia berpendapat, jika bukan Ahmad Dhani, maka besar kemungkinan twit tersebut bukanlah suatu persoalan.
"Tapi orang tahu Ahmad Dhani ada di pihak mana secara politis," ucap Rocky Gerung.
Rocky Gerung juga mengungkit soal kasusnya.
Diketahui, bahwa Rocky Gerung dilaporkan tindak pidana penistaan agama karena pernyataan 'kitab suci itu fiksi' di Indonesia Lawyers Club ( ILC).
"Kasus saya itu dari tahun lalu. Baru tiba-tiba kemarin diminta untuk diperiksa oleh polisi," ungkapnya.
"Jadi enggak ada kehangatan berwarga negara di antara kita. Karena kita enggak pernah periksa secara argumentatif semua statement yang diajukan, baik oleh pemimpin negara, oleh birokrasi, dan seterusnya," jelasnya kemudian.
Ahmad Dhani Dipenjara
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Pasca Penetapan Tersangka Vanessa Angel, Komnas Perempuan: UU ITE Tidak Tepat
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
(TribunWow.com)