Breaking News:

Prostitusi Online

Isi Chatting Vanessa Angel dengan Muncikari Terbongkar, Bisa Terancam UU ITE Pasal 27 ayat 1

Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan isi percakapan artis FTV Vanessa Angel dengan muncikari. Isi chatting itu berisi asusila.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengungkapkan isi percakapan artis Vanessa Angel dengan muncikari.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.

Polisi Yakin Transaksi Prostitusi Online Vanessa Angel Lebih dari 15 Kali: Dia Aktif Luar Biasa

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.

Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Polisi Yakin Transaksi Prostitusi Online Vanessa Angel Lebih dari 15 Kali: Dia Aktif Luar Biasa

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.

"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi."

Sedangkan UU ITE tentang kesusilaan tertuang dalam Pasal 27 ayat 1.

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Rabu (16/1/2019), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan barang bukti berupa foto dan video porno yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.

Ikuti Tantangan 10 Years Challenge, Maia Estianty Tak Banyak Berubah

Hal itu juga diungkapkan Frans Barung.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ungkap Frasns Barung

Polda Jatim juga masih terus melakukan penyelidikan lanjut terkait penyebar foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat konferensi pers terkait kelanjutan kasus Ahmad Dhani, Kamis (8/11/2018).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat konferensi pers terkait kelanjutan kasus Ahmad Dhani, Kamis (8/11/2018). ((surya/mohammad romadoni))

Polisi Beberkan Rekam Jejak Digital Vanessa Angel terkait Keterlibatannya dalam Prostitusi Online

Frans Barung ungkap Polda Miliki 25% Bukti

Halaman
123
Tags:
Vanessa AngelProstitusi OnlineAsusilaMuncikari
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved