Prostitusi Online
Pasca Penetapan Tersangka Vanessa Angel, Komnas Perempuan: UU ITE Tidak Tepat
Komnas perempuan mengatakan pasal yang menjerat Vanessa Angel untuk ditetapkan sebagai tersangka tidak tepat.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Atas penetapan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny mengatakan tidak sepantasnya Vanessa ditetapkan tersangka.
Hal ini dikarenakan, pasal UU ITE yang disangkakan ke Vanessa adalah pasal karet.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam pasal itu tidak jelas siapa yang dijadikan tersangka.
"Pasalnya ini pasal karet, siapa yang menyebarkan. Tapi (siapa) sebenarnya yang menyebarkan itu, sama di dalam UU Pornografi, bukan dia yang mendistribusikan, tapi kenapa kemudian dia yang kena," terang Adriana, Kamis (17/1/2019).
Adriana juga mengatakan UU itu sering disalahgunakan untuk kriminalisasi korban asusila.
Termasuk pada kasus yang menjerat Vanessa.
• Tak Hanya Buat Foto dan Video Syur, Vanessa Angel Disebut Polisi Mengendalikan Transaksi Prostitusi
"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," tambahn Adriana.
Komisioner Komnas Perempuan ini juga menyarankan sebaiknya polisi menggunakan UU soal perdagangan orang.
Diketahui, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah memberika pernyataan terkait penetapan status tersangka pada Vanessa.
Luki mengatakan ada hal yang menjadikan Vanessa yang mulanya berstatus saksi korban menjadi tersangka.
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujar Luki pada Surya, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan keterangan dari tersangka muncikari, Vanessa Angel terbukti menyebarluaskan sendiri videonya.
Video Vanessa juga telah didukung data forensik dirinya bersama muncikari.
• Vanessa Angel Ternyata Tak Hanya Layani Pelanggan, Polisi Ungkap Temuannya
"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/vanessa-angel-2.jpg)