Kabar Tokoh
Ferdinand Paparkan 'Prestasi' Hukum Jokowi: Ba'asyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular
Ferdinand Hutahaean menyebutkan soal 'prestasi' hukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selama satu minggu belakangan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Beberapa yang menjadi perhatian publik lainnya adalah pembebasan terpidana korupsi eks bos Bank Century Robert Tantular.
Pembebasan bersyarat Robert Tantular seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.
Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.
Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/1/2019).
Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara dalam empat kasus.
Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.
Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di mana Robert Tantular divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110 hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun). (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani/ Lailatun Niqmah)