Kabar Tokoh
Ferdinand Paparkan 'Prestasi' Hukum Jokowi: Ba'asyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular
Ferdinand Hutahaean menyebutkan soal 'prestasi' hukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selama satu minggu belakangan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ya, presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski kini batal dibebaskan, Moeldoko menjamin fasilitas kesehatan untuk Abu Bakar Ba'asyir tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan, ya, apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," kata Moeldoko.
Grasi Pembunuh Wartawan
Dikutip dari TribunBali, Jokowi memberikan grasi kepada 115 narapidana.
Di antaranya adalah terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama.
Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009 lalu.
Pemberian grasi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.
"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).
Grasi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Pemberian grasi ini kemudian menuai kontroversi publik.
Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden.
Seperti dari tim hukum yang mengawal kasus hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
• Geram pada Kasus Baasyir, Ngabalin: Tikus Mati di Got, Kucing Dilindas Mobil, Presiden yang Salah
Pembebasan Robert Tantular