Breaking News:

Kabar Tokoh

Ferdinand Paparkan 'Prestasi' Hukum Jokowi: Ba'asyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular

Ferdinand Hutahaean menyebutkan soal 'prestasi' hukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selama satu minggu belakangan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

Namun, tak berselang lama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui kanal YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019), menyebutkan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

Namun, Wiranto mengungkapkan, presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbangkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

Fadli Zon Perdengarkan Rekaman Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ali Mochtar Ngabalin: Matiin

Kabar terbaru, diberitakan Kompas.com, Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.

Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu menjalani dua per tiga masa pidana.

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari 15 tahun masa tahanannya.

Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatanganinya.

Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya.

Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik permohonan Abu Bakar Ba'asyir bebas atas dasar kemanusiaan.

Halaman
1234
Tags:
Ferdinand HutahaeanPresiden Joko Widodo (Jokowi)Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved