Kabar Tokoh
Ferdinand Paparkan 'Prestasi' Hukum Jokowi: Ba'asyir Batal Bebas hingga Remisi 77 Bulan Tantular
Ferdinand Hutahaean menyebutkan soal 'prestasi' hukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selama satu minggu belakangan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebutkan soal 'prestasi' hukum Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selama satu minggu belakangan.
Hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean, , Rabu (23/1/2019).
Ferdinand menyebutkan ada tiga 'prestasi' hukum Jokowi dalam seminggu terakhir.
Prestasi tersebut adalah soal pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pembebasan Robert Tantular yang diremisi 77 bulan, dan pembunuh wartawan yang mendapatkan grasi.
• Ferdinand Tanggapi Kabar BPN Nilai Najwa Shihab Kurang Independen Jadi Moderator Debat Pilpres
Menurut Ferdinand, 'prestasi' itu menunjukkan bahwa Jokowi tak berkomitmen untuk menegakkan hukum.
"Prestasi Hukum @jokowi minggu terakhir :
-> Pembatalan janji pembebasan Abu Bakar Basyir
-> Bebasnya Tantular dgn remisi 77 bulan
-> Otak pembunuh wartawan dibali dapat grasi
Sikap sprt ini tentu menunjukkan bahwa Jokowi tdk punya komitmen baik thdp penegakan hukum," tulis Ferdinand.
Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra memaparkan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Yusril mengatakan, dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.