Kabar Tokoh
Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan
Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'ayir menghadirkan polemik baru di berbagai kalangan, lantaran erat dikaitkan dengan masalah politik jelang pemilu
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
(TribunWow.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI