Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'ayir menghadirkan polemik baru di berbagai kalangan, lantaran erat dikaitkan dengan masalah politik jelang pemilu

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengatakan jika kliennya tak keberatan jika rencana pembebasannya tak terwujud.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Talkshow tvOne yang diunggah di YouTube, Minggu (20/1/2019).

Mahendradatta menegaskan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang dilakukan pihaknya murni lantaran masalah kesehatan dan usia sang ulama yang telah senja.

Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Jadi bahwa memang kondisi kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan mulai menurun karena usia ya bukan karena macam-macam, jadi karena usia tidak bisa dipungkiri pasti akan menurun, mulai kakinya bengkak, sering berobat dan lain sebagainya, kata Mahendradatta.

"Oleh karena itu kami sebagai tim kuasa hukum beliau itu, membuat surat permohonan agar beliau kalau bisa dibebaskan atau ditahan luar lah, nah ditahan luar itu maksudnya ya di rumah sakit atau di rumahnya atau dan sebagainya, itu pertimbangan kami adalah kondisi kesehatan," terangnya.

Menurut Mahendradatta, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya sudah pernah diupayakan sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan saat itu, tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam upaya pembebasan tersebut.

"(Permintaan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) beberapa tahun yang lalu sudah pernah kami layangkan dengan (alasan) kondisi kesehatan, kami kemudian mendapatkan dukungan dari Komnas HAM, dan bikin hal yang sama dengan alasan kondisi kesehatan," ujar Mahendradatta.

"Terus dilempar lagi dan kemudian ada dukungan dari Menteri Pertahanan, katanya dia juga bikin surat dukungan kepada Presiden langsung," imbuh dia.

Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

Upaya pembebasan tersebut, dikatakan Mahendradatta, mendapatkan dukungan darai sejumlah ahli hukum.

"Ini kita bicara pemerintahan ya bukan bicara orang ke orang, kemudian kami juga dihubungi ahli hukum, alasannya membahas mengenai pembebasan ini, pada prinsipnya mereka semua sangat mendukung," kata Mahendra.

Bersamaan dengan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengungkapkan bahwa ada pasal dalam undang-undang yang bisa menjadi dasar untuk kliennya bebas dari tahanan.

"Kemudian ini sambil berjalan, Ustaz ABu Bakar Ba'asyir ini menurut undang-undang berhak atas pembebasan bersyarat, UU nomor 12 Pasal 14 huruf K tahun 1995 itu adalah terpidana itu berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Mahendradatta.

Meskipun demikian, Mahendradatta mengaku bahwa aturan yang ada dalam pasal tersebut ternyata cukup sulit dan merepotkan.

"Namun kemudian undang-undang itu ada turunnya harus ini harus ini terlalu njelimet, ada surat yang menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana, sampai hari ini dan mungkin sampai mati ustaz tidak pernah mau dan menolak konsisten bahwa dia adalah narapidana atau katakanlah dipidana karena terorisme dan ini keyakinannya dia," ucap Mahendradatta.

Rencana Pembebasan Baasyir Masih Dipertimbangkan Pemerintah, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

 

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir
Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)
Halaman
123
Tags:
Abu Bakar BaasyirPresiden Joko Widodo (Jokowi)Mahendradatta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved