Breaking News:

Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'ayir menghadirkan polemik baru di berbagai kalangan, lantaran erat dikaitkan dengan masalah politik jelang pemilu

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengatakan jika kliennya tak keberatan jika rencana pembebasannya tak terwujud.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Talkshow tvOne yang diunggah di YouTube, Minggu (20/1/2019).

Mahendradatta menegaskan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang dilakukan pihaknya murni lantaran masalah kesehatan dan usia sang ulama yang telah senja.

Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Jadi bahwa memang kondisi kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan mulai menurun karena usia ya bukan karena macam-macam, jadi karena usia tidak bisa dipungkiri pasti akan menurun, mulai kakinya bengkak, sering berobat dan lain sebagainya, kata Mahendradatta.

"Oleh karena itu kami sebagai tim kuasa hukum beliau itu, membuat surat permohonan agar beliau kalau bisa dibebaskan atau ditahan luar lah, nah ditahan luar itu maksudnya ya di rumah sakit atau di rumahnya atau dan sebagainya, itu pertimbangan kami adalah kondisi kesehatan," terangnya.

Menurut Mahendradatta, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya sudah pernah diupayakan sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan saat itu, tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam upaya pembebasan tersebut.

"(Permintaan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) beberapa tahun yang lalu sudah pernah kami layangkan dengan (alasan) kondisi kesehatan, kami kemudian mendapatkan dukungan dari Komnas HAM, dan bikin hal yang sama dengan alasan kondisi kesehatan," ujar Mahendradatta.

"Terus dilempar lagi dan kemudian ada dukungan dari Menteri Pertahanan, katanya dia juga bikin surat dukungan kepada Presiden langsung," imbuh dia.

Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

Upaya pembebasan tersebut, dikatakan Mahendradatta, mendapatkan dukungan darai sejumlah ahli hukum.

"Ini kita bicara pemerintahan ya bukan bicara orang ke orang, kemudian kami juga dihubungi ahli hukum, alasannya membahas mengenai pembebasan ini, pada prinsipnya mereka semua sangat mendukung," kata Mahendra.

Bersamaan dengan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengungkapkan bahwa ada pasal dalam undang-undang yang bisa menjadi dasar untuk kliennya bebas dari tahanan.

"Kemudian ini sambil berjalan, Ustaz ABu Bakar Ba'asyir ini menurut undang-undang berhak atas pembebasan bersyarat, UU nomor 12 Pasal 14 huruf K tahun 1995 itu adalah terpidana itu berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Mahendradatta.

Meskipun demikian, Mahendradatta mengaku bahwa aturan yang ada dalam pasal tersebut ternyata cukup sulit dan merepotkan.

"Namun kemudian undang-undang itu ada turunnya harus ini harus ini terlalu njelimet, ada surat yang menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana, sampai hari ini dan mungkin sampai mati ustaz tidak pernah mau dan menolak konsisten bahwa dia adalah narapidana atau katakanlah dipidana karena terorisme dan ini keyakinannya dia," ucap Mahendradatta.

Rencana Pembebasan Baasyir Masih Dipertimbangkan Pemerintah, Ini Kata Ferdinand Hutahaean

 

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir
Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)

Lantaran aturan dalam undang-undang dirasa tidak sesuai dengan keinginannya, Abu Bakar Ba'asyir memilih berada di dalam tahanan. 

"'Lebih baik saya di sini' kata ustaz, oleh karenanya dia enggak mau itu dibebaskan (sesuai ketetapan undang-undang)," kata Mahendradatta, Minggu (20/1/2019).

Mahendradatta juga enggan apabila ada sebagian pihak yang kemudian meminta atau bahkan memaksa Abu Bakar Ba'asyir untuk menandatangani surat tersebut.

"Jangan dong jangan dipaksa untuk menandatangi tidak akan melakukan tindak pidana, nah dia kan tidak merasa sampai kapanpun, ada beberapa orang yang sampai kapanpun tidak akan mengakui tindakannya, tindak pidana kalau yang memang sangat yakin tidak diperbuat," ucapnya.

Menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba'asyir tidak keberatan jika dirinya tak jadi dibebaskan.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Diprotes Australia, Ini Kata Menko Luhut

"Dan tadi siang saya ketemu Pak Ustaz, dan jawabannya cuma satu semua ini ketentuan dari Allah, kalau beliau bebas itu ketentuan Allah, tidak jadi bebas ya ketentuan Allah yang harus diterima, itu saking sudah istiqomahnya beliau, jadi enggak masalah," kata Mahendradatta.

Dalam kesempatan itu, Mahendradatta juga turut menyinggung sebagian pihak yang menganggap ada motif polistis di balik rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Mahendradatta menganggap bahwa tidak sepantasnya masalah hukum dan politik dikaitkan menjadi satu.

"Dalam hal ini saya kan selalu bilang, kalau saya ini menangani kasus Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dengan hukum bukan dengan politik, nah berkali-kali saya ngomong, tolong jangan politisir kasus ini," tutur Mahendradatta.

"Jangan politik dimasukkan ke hukum, dan jangan sampai hukum digunakan untuk menggolkan politik, bicara hukum saja, saya bicara hukumnya saja, dalam hal hal ini saya tidak berpihak ke siapa-siapa, saya hanya bicara masalah hukum saja," tandasnya.

Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

 

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.

Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.

Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahendradatta: Pandanglah Ini Berdasarkan Hukum dan Kemanusiaan

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(TribunWow.com)

Tags:
Abu Bakar BaasyirPresiden Joko Widodo (Jokowi)Mahendradatta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved