Breaking News:

Kabar Tokoh

Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas, Mahendradatta: Pandanglah Ini Berdasarkan Hukum dan Kemanusiaan

Mahedradatta mengungkapkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir berdasar atas hukum dan kemanusiaan

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Bobby Wiratama
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Mahendradatta. Mahedradatta mengungkapkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir berdasar atas hukum dan kemanusiaan 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @mahendradatta, Senin (21/1/2019).

Awalnya, Mahedradatta mengucapkan terimakasih atas pihak-pihak yang tidak mempolitisir janji dan rencana pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.

Mahedradatta turut berpesan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir merupakan keputusan hukum dan kemanusiaan.

Mundurnya Edy Rahmayadi Tak Pengaruhi Persiapan Timnas U-22 Indonesia untuk AFF Cup

"Terima kasih buat semuanya yg tidak mempolitisir janji dan rencana pembebasan Al Ustad Abubakar Baasyir.

Pandanglah ini berdasarkan hukum dan kemanusiaan," tulis Mahendradatta.

Capture Twitter/ @mahendradatta, Senin (21/1/2019)
Capture Twitter/ @mahendradatta, Senin (21/1/2019) (Twitter/ @mahendradatta)

Selain berpesan untuk tidak mempolitisir, Mahendradatta secara tegas menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir bukan hadiah dari Presiden Joko Widodo.

"Ini masalah hukum bukan politik apalagi gift pemberian.

Ini bukan karena membuktikan apapun yg bersifat politis," ujar Mahendradatta saat konferensi pers di kantornya, Jln Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), kutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

Mahendradatta menyebut sebelum rencana pembebasan tersebut mencuat, TPM telah lebih dulu mengupayakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami sudah berkirim surat (ke presiden) untuk bebaskan Ba'asyir berdasarkan alasan yang bisa diterima menurut hukum.

Antara lain usia lanjut dan ustadz Ba'asyir adalah tahanan tertua di Indonesia dan menyandang penyakit cukup membuat beliau dirawat dengan baik di RS," tutur Mahendradatta.

Prakiraan Line Up Persija di Liga Champions Asia 2019, Simic jadi Satu-satunya Pilar Asing Tersedia

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi pertimbangan pemerintahan sekarang untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir berdasarkan hukum dan kemanusiaan.

Mahendradatta menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan, Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi ketentuan untuk bebas bersyarat.

Sesuai UU tersebut, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Diketahui Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun, sehingga rencana pembebasan berdasar pandangan hukum telah memenuhi syarat.

Rencananya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan minggu depan di LP Gunung Sindur.

Setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir akan pulang ke Solo.

(TribunWow.com/ Nirmala)

Tags:
Abu Bakar Baasyir BebasAbu Bakar Baasyir Bebas BersyaratAbu Bakar BaasyirMahendradatta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved