Breaking News:

Kabar Tokoh

Fadli Zon Sebut Aturan BPJS yang Tak Lagi Gratis 100 Persen Belum Tentu Selesaikan Persoalan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tanggapi soal Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Instagram @fadlizon
Fadli Zon 

Namun, terang Budi, layanan seperti itu tetap bisa dilakukan peserta BPJS.

Hanya saja peserta harus membayar sendiri biayanya.

Budi memaparkan, saat ini Kemenkes masih belum menentukan secara rinci jenis-jenis layanan apa saja yang termasuk dalam urun biaya.

Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:

  1. Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
  2. Sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
  3. Biaya paling tinggi sebesar Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.

Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya.

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Selain itu, peningkatan kelas perawatan hanya bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Daftar RS yang Tetap Layani BPJS Meski Tak Kantongi Akreditasi di Wilayah JABODETABEK

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Halaman
123
Tags:
Fadli ZonBPJS KesehatanBPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved