Kabar Tokoh
Fadli Zon Sebut Aturan BPJS yang Tak Lagi Gratis 100 Persen Belum Tentu Selesaikan Persoalan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tanggapi soal Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.
Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
(TribunWow.com)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI