Pilpres 2019
Prabowo-Sandiaga Mau Revisi Visi Misi, Begini Reaksi Sederet Tokoh Kubu Jokowi-Ma'ruf
Sejumlah tokoh di Tim Kemenangan Nasional (TKN) memberikan tanggapannya terkait pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang merevisi visi misi mereka.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mau mengubah visi misinya, dalam kontestasi Pilpres 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, mereka mau melakukan revisi tersebut jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.
Pada 7 Januari 2019 lalu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) merilis dokumen visi misi yang berjudul "Indonesia Menang".
Saat dikonfirmasi, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tidak banyak yang berubah dalam dokumen visi misi "Indonesia Menang" jika dibandingkan dengan dokumen visi misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
Menurut Dahnil, ada empat poin revisi dalam dokumen visi misi "Indonesia Menang."
• Arteria Dahlan dan Jansen Sitindaon Debat Panas, Pembawa Acara sampai Tak Digubris
1. Adanya perubahan tata bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat.
2. BPN memperkuat referensi dan dasar utama visi misi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.
"Perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandi ingin mengembalikan pembangunan ekonomi harus berlandaskan konstitusi, yakni Pasal 33," kata Dahnil.
3. Perubahan struktur kalimat pesan visi yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Perubahan tersebut, kata Dahnil, agar pesan yang ingin disampaikan mudah dipahami oleh publik.
4. Perubahan tata letak dari desain dokumen visi misi.
"Memperkuat pesan visi masa depan pemerintah Prabowo-Sandi yang ingin menghadirkan, aman untuk semua, adil untuk semua, Makmur untuk semua. Rakyat yang utama," tuturnya.
"Ada juga perubahan layout agar lebih menarik," ujar Dahnil.
Ditolak KPU
Akan tetapi, dokumen perubahan visi misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh KPU lantaran sudah melewati batas akhir waktu revisi.