Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Surat Suara Tercoblos yang Sempat Dicuitkan Andi Arief, Hukuman 10 Tahun Menanti Bagi Pelakunya

Ini jeratan hukuman bagipelaku penyebar dan pembuat hoaks surat suara tercoblos. 10 Tahun penjara dan terkena dua pasal.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi hoaks surat suara tercoblos. 

Dan dari Bawaslu diwakilkan Muhammad Afifuddin dan Rahmat Bagja.

Dari info yang belum diketahui kebenarannya tersebut, surat suara yang sudah tercoblos kabarnya milik pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, serta kabarnya telah disita KPU.

"Melakukan pengecekan klarifikasi terhadap isu yang beredar mulai tadi siang terkait dengan tujuh kontener dari Cina yang dikabarkan di dalamnya ada 10 juta surat suara dan katanya sudah ada coblosannya (paslon) nomor 01."

"Kabarnya juga sudah disita oleh KPU. Dilakukan temuannya oleh salah satu marinir dari TNI AL, jadi di berita-berita yang beredar seperti itu," beber Arief usai berunding bersama pihak otoritas pelabuhan, Kamis (3/1/2018) dini hari.

Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu saat mendatangi kantor Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (2/1) tengah malam.
Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu saat mendatangi kantor Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (2/1) tengah malam. (Humas KPU)

Ternyata Kabar Hoaks

Setelah beberapa jam melakukan perundingan untuk mengklarifikasi kabar tersebut, KPU dan Bawaslu akhirnya menemukan kabar yang sesungguhnya.

Arief menegaskan kabar itu merupakan hoaks atau berita bohong.

"Berdasarkan keterangan dari Bea dan Cukai tidak ada berita itu. Tidak benar.

"Tidak ada juga kabar bahwa ada TNI AL yang menemukan itu.

"Tidak benar KPU telah menyita satu kontener tersebut. Semua berita itu bohong," tegas Arief, di Kantor Bea dan Cukai Tipe A 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/1/2018) dini hari.

Berikut Dampak Adanya Kabar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Sebabkan Golput hingga Rugikan Kubu Jokowi

KPU Minta Penyebar Hoaks Ditangkap

Lanjutnya, Arief Budiman meminta agar polisi segera mengusut siapa di balik penyebar isu hoaks ini.

Selain itu, Arief juga menuturkan meminta polisi melacak serta menangkap orang yang menyebarkan rekaman suara yang berisi soal berita bohong tersebut.

"Supaya polisi melacak, mencari, siapa yang menyebarkan dan membuat rekaman suara ini. Termasuk siapa yang menulis dan ada capture yang membuat berita bohong ini," kata Arief.

Untuk mengusut pelaku di balik kabar hoaks yang meresahkan ini, KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Mabes Polri.

"Kita sudah laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri, sudah berkoordinasi," kata Arief.

Menurut Arief, pelaku penyebar hoaks ini adalah orang yang ingin mengganggu jalannya pemilu.

"Orang-orang jahat yang mengganggu dan medelegitimasi penyelenggaran Pemilu harus ditangkap, kami akan lawan itu. Pelakunya segera ditangkap," kata Arief.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Diah PermatasariSi Manis Jembatan AncolInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved