Pilpres 2019
Soal Surat Suara Tercoblos yang Sempat Dicuitkan Andi Arief, Hukuman 10 Tahun Menanti Bagi Pelakunya
Ini jeratan hukuman bagipelaku penyebar dan pembuat hoaks surat suara tercoblos. 10 Tahun penjara dan terkena dua pasal.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, sempat mengabarkan adanya isu soal surat suara pilpres 2019 yang sudah tercoblos.
Hal ini dikabarkan melalui akun Twitternya, @AndiArief__, pada Rabu (2/1/2019) malam.
Andi Arief menuliskan agar kabar tersebut dicek supaya tidak menimbulkan fitnah.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi Arief.

KPU serta Bawaslu yang mendengar kabar tersebut juga segera melakukan pengecekan dan mendapati kabar tersebut merupakan hoaks atau kabar bohong.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan hukuman bagi pelaku yang membuat kabar berita bohong.
Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
• Begini Respon Jokowi dan Sandiaga Dengar Hoaks Puluhan Juta Surat Suara Pilpres 2019 Sudah Tercoblos
Berbunyi:
Pasal 14 Ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Sementara Ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”.
Lanjutnya Iqbal menegaskan sudah ada sejumlah lokasi yangtelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, hal itu tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal.
• Soal Surat Suara Tercoblos, Fadli Zon: Cuitan Andi Arief Hanya Minta Itu Dicek, Tak Ada yang Salah
Iqbal menuturkan nantinya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan penyelidikan.
Saat ini kepolisian sedang berusaha untuk mengejar pelaku.
“Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal.
Mengenai keterlibatan Andi Arief, Iqbal mengatakan tidak menutup kemungkinan memeriksanya untuk dimintai keterangan.
"Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas”.
• Fahri Hamzah Bahas Hoaks Surat Suara Tercoblos: Negara Hukum Macam Apa yang Kalian Sedang Dirikan?
Kronologi
Selain cuitan Andi Arief, sebelumnya, kabar adanya surat suara yang telah tercoblos itu telah heboh di grup percakapan aplikasi pesan instan WhatsApp berupa rekaman suara, dikutip dari Kompas.com.
Rekaman itu berisi suara seorang lelaki yang menyatakan:
"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1.
Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu.
Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu kemudian melakukan pengecekan di Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan isu yang beredar kontainer surat suara itu berasal dari Tiongkok atau Cina, dikutip dari TribunJakarta.
• Ferdinand Bela Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos, Ruhut Sitompul: Aku Ketawa Termehek-mehek Lah
"Kedatangan kontainer itu di sini. Isunya ada dari Tiongkok, makanya kita nanti lihat," ujar Arief di lokasi malam ini.
Mendampingi Arief, hadir pula komisioner KPU RI lainnya seperti Ilham Saputra dan Viryan Azis.
Dan dari Bawaslu diwakilkan Muhammad Afifuddin dan Rahmat Bagja.
Dari info yang belum diketahui kebenarannya tersebut, surat suara yang sudah tercoblos kabarnya milik pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, serta kabarnya telah disita KPU.
"Melakukan pengecekan klarifikasi terhadap isu yang beredar mulai tadi siang terkait dengan tujuh kontener dari Cina yang dikabarkan di dalamnya ada 10 juta surat suara dan katanya sudah ada coblosannya (paslon) nomor 01."
"Kabarnya juga sudah disita oleh KPU. Dilakukan temuannya oleh salah satu marinir dari TNI AL, jadi di berita-berita yang beredar seperti itu," beber Arief usai berunding bersama pihak otoritas pelabuhan, Kamis (3/1/2018) dini hari.

Ternyata Kabar Hoaks
Setelah beberapa jam melakukan perundingan untuk mengklarifikasi kabar tersebut, KPU dan Bawaslu akhirnya menemukan kabar yang sesungguhnya.
Arief menegaskan kabar itu merupakan hoaks atau berita bohong.
"Berdasarkan keterangan dari Bea dan Cukai tidak ada berita itu. Tidak benar.
"Tidak ada juga kabar bahwa ada TNI AL yang menemukan itu.
"Tidak benar KPU telah menyita satu kontener tersebut. Semua berita itu bohong," tegas Arief, di Kantor Bea dan Cukai Tipe A 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/1/2018) dini hari.
• Berikut Dampak Adanya Kabar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Sebabkan Golput hingga Rugikan Kubu Jokowi
KPU Minta Penyebar Hoaks Ditangkap
Lanjutnya, Arief Budiman meminta agar polisi segera mengusut siapa di balik penyebar isu hoaks ini.
Selain itu, Arief juga menuturkan meminta polisi melacak serta menangkap orang yang menyebarkan rekaman suara yang berisi soal berita bohong tersebut.
"Supaya polisi melacak, mencari, siapa yang menyebarkan dan membuat rekaman suara ini. Termasuk siapa yang menulis dan ada capture yang membuat berita bohong ini," kata Arief.
Untuk mengusut pelaku di balik kabar hoaks yang meresahkan ini, KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Mabes Polri.
"Kita sudah laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri, sudah berkoordinasi," kata Arief.
Menurut Arief, pelaku penyebar hoaks ini adalah orang yang ingin mengganggu jalannya pemilu.
"Orang-orang jahat yang mengganggu dan medelegitimasi penyelenggaran Pemilu harus ditangkap, kami akan lawan itu. Pelakunya segera ditangkap," kata Arief.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)