Pilpres 2019
Fahri Hamzah Bahas Hoaks Surat Suara Tercoblos: Negara Hukum Macam Apa yang Kalian Sedang Dirikan?
Membahas soal hoaks 7 kontainer surat suara, Fahri Hamzah mempertanyakan soal negara hukum seperti apa yang sedang didirikan di Indonesia saat ini.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan tanggapan soal kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Kasus tersebut sebelumnya dinyatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai kabar hoaks.
Fahri Hamzah kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut di laman Twitter @Fahrihamzah, Jumat (4/1/2019).
Awalnya,Fahri Hamzah membahas soal sejumlah kabar bohong atau hoaks yang terjadi.
• Andi Arief Sebut Rumahnya di Lampung Digeruduk Dua Mobil Polda: Mohon Hentikan Pak Presiden
• Soal Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos di 01, Jubir TKN Jokowi-Maruf: Kami Difitnah Berat
Ia mempertanyakan soal negara hukum seperti apa yang sedang didirikan di Indonesia saat ini.
Pertanyaannya itu berlandaskan pada pengakuan penyebar hoaks soal PKI bebas dan pengakuan orang yang membuat sumpah palsu di pengadilan, namun tidak diproses secara hukum.
Ia lantas membahas soal Ratna Sarumpaet yang mengaku berbohong namun dipenjarakan.
Ia lantas menyebutkan, bahwa perlu untuk mencari siapa yang menyuruh Ratna berbohong.
Lebih lanjut, Fahri Hamzah menyampaikan dugaannya bahwa ada yang sengaja memancing dalam kasus Ratna ini dengan menggunakan pola sama dengan kasus tujuh kontainer surat suara.
Fahri yang meyakini itu pun mengatakan perlu untuk mencari pemancing rekaman suara soal tujuh kontainer surat suara itu.
Karena, jelasnya, pola seperti itu adalah pola berulang.
Berikut kicauan Fahri terkait hal tersebut:
"Kalau ada orang mengaku penyebar Hoax PKI bebas..lalu ada orang ngaku membuat sumpah palsu di pengadilan bebas.. negara hukum macam apa yang kalian sedang dirikan kawan??
• Ferdinand Bela Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos, Ruhut Sitompul: Aku Ketawa Termehek-mehek Lah
Ngaku berbohong masuk penjara..
Ngaku nyebar hoax masuk istana..
Namanya hukum rimba...
Janda diuber sampai batal acara..
Abu janda bebas bikin perkara...