Pilpres 2019
Soal Surat Suara Tercoblos yang Sempat Dicuitkan Andi Arief, Hukuman 10 Tahun Menanti Bagi Pelakunya
Ini jeratan hukuman bagipelaku penyebar dan pembuat hoaks surat suara tercoblos. 10 Tahun penjara dan terkena dua pasal.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, sempat mengabarkan adanya isu soal surat suara pilpres 2019 yang sudah tercoblos.
Hal ini dikabarkan melalui akun Twitternya, @AndiArief__, pada Rabu (2/1/2019) malam.
Andi Arief menuliskan agar kabar tersebut dicek supaya tidak menimbulkan fitnah.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi Arief.

KPU serta Bawaslu yang mendengar kabar tersebut juga segera melakukan pengecekan dan mendapati kabar tersebut merupakan hoaks atau kabar bohong.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan hukuman bagi pelaku yang membuat kabar berita bohong.
Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
• Begini Respon Jokowi dan Sandiaga Dengar Hoaks Puluhan Juta Surat Suara Pilpres 2019 Sudah Tercoblos
Berbunyi:
Pasal 14 Ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Sementara Ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”.
Lanjutnya Iqbal menegaskan sudah ada sejumlah lokasi yangtelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, hal itu tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal.
• Soal Surat Suara Tercoblos, Fadli Zon: Cuitan Andi Arief Hanya Minta Itu Dicek, Tak Ada yang Salah
Iqbal menuturkan nantinya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik.