Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu
Mahfud MD dan Rizal Ramli terlibat adu argumen di Twitter. Keduanya membahas soal kontrak PT Freeport Indonesia.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
Meski bisa dihadapi tapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika diarbitrasikan, karena ini perdata.
(Freeport-7) Pada 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yang isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.
Freeport tidak bisa lagi disejajarkan dengan Pemerintah.
Kontrak Freeport harus dilakukan dengan badan usaha yang berbisnis dalam lapangan perdata atas izin Pemerintah kita," tulis Mahfud MD.
Setelah itu, kata Mahfud MD, PT Freeport masih berusaha untuk mempertahankan posisi kontraknya.
Mahfud MD mengatakan, masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan berbagai upaya namun gagal.
Lantas, masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pun mendapat kesulitan namun bisa selesai dan 51 persen saham berhasil dimiliki.
"(Freeport-8) Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.
Diketahui pemerintah melalui PT Inalum (Persero) berhasil memiliki 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia.
Indonesia telah melunasi divestasi PT Freeport Indonesia dengan membayarkan 3,85 miliar dollar AS atau setara RP 55,44 triliun pada Jumat (21/12/2018). (*)