Breaking News:

Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu

Mahfud MD dan Rizal Ramli terlibat adu argumen di Twitter. Keduanya membahas soal kontrak PT Freeport Indonesia.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan tanggapan atas pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD yang membahas soal kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Rizal Ramli di laman Twitter miliknya, @RamliRizal, yang diunggah pada Sabtu (22/12/2018).

Awalnya Mahfud MD melalui laman Twitter @mohmahfudmd memaparkan persoalan yang terjadi terkait ribut-ribut pembahasan divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Merasa kurang sepaham dengan Mahfud MD, Rizal Ramli lantas menuliskan jika kicauan Mahfud hanya berupa penjelasan normatif.

Bahas soal Freeport, Mahfud MD Sebut Pemerintahan SBY Sempat Diancam

Rizal Ramli juga mengungkapkan terkait kontrak dengan Freeport di tahun 1991 yang disebutnya cacat hukum.

"Sahabat saya Pak @mohmahfudmd  hanya lihat dari luar dan secara normatif.

Kontrak Kedua Freeport 1991 cacat hukum, karena ada penyogokan terhadap Menteri Pertambangan Indonesia," kata Rizal Ramli.

Mahfud MD pun membalas pernyataan tersebut.

Ia juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Rizal Ramli jika dirinya memaparkan persoalan PT Freeport Indonesia dari sisi normatifnya.

Namun, ia mengatakan jika masalah utamanya memang terkait norma.

Mahfud MD lantas bertanya alasan Rizal Ramli yang tidak menyelesaikan permasalahan tersebut padahal kala itu Rizal Ramli menduduki posisi penting di pemerintahan.

"Sahabat saya Pak RR (Rizal Ramli, red) betul, saya berbicara normanya.  Karena disitulah simpul problemnya.

Tapi Pak RR kan pernah di posisi penting. Kalau tahu ada cacat hukum atau penyogokan saat itu, mengapa saat Anda jadi menkeu tak anda selesaikan?

Jawabannya, tentu, krn masalahnya tak semudah itu," jelas Mahfud.

Setelah 45 Tahun Dipegang Asing, Saham Freeport 51,2 Persen Kembali ke Pangkuan Indonesia

 

Rizal Ramli kemudian membalas unggahan Mahfud.

Rizal Ramli mengungkapkan, tiga bulan setelah permasalahan Freeport, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berakhir masa jabatannya.

Bahkan, jelasnya, CEO PT Freeport kala itu, James Moffett sebelumnya sudah mengaku salah dan mau membayar seharga 5 miliar dollar agar tak masuk penjara karena menyogok pejabat RI kala itu.

"Sahabat saya Pak @mohmahfudmd  mungkin lupa 3 bulan kemudian Gus Dur diganti.

CEO James Moffett sudah ngaku salah, makanya bersedia bayar $5M daripada masuk penjara karena menyogok pejabat RI," kata Rizal.

Kembali memaparkan argumennya, Mahfud MD pun membalas dan mengatakan bahwa divertasi adalah hal yang tepat.

Terkait James Moffett, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal tersebut terpisah dengan apa yang ia bahas.

Terlebih kasus tersebut telah berlalu hingga 18 tahun.

Jokowi Sebut Indonesia Resmi Kuasai 51,2 Persen Saham Freeport: Sudah Lunas Dibayar

Di akhir kicauannya, Mahfud MD mengajak Rizal Ramli bertemu dan berdiskusi lebih jauh.

"Kalau begitu faktanya berarti benar, masalah Freeport harus dilakukan dengan nego untuk kontrak baru seperti divestasi.

Soal pengakuan James Moffett itu soal terpisah karena skrang sudah lewat dari 18 tahun.

Pak RR, next week kita atur lunch atau dinner lagi ya. Kangen berdiskusi lagi," cuit Mahfud.

"Senang sekali Pak @mohmahfudmd . Looking forward," balas Rizal Ramli kemudian.

Diberitakan sebelumnya, melalui kicauannya, Mahfud MD tampak memaparkan soal persoalan yang membuat PT Freeport Indonesia ramai diperbincangkan.

"(Freeport-1) Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport.

Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pokok persoalan PT Freeport adalah sistem Kontrak Karya (KK) yang diizinkan pemerintah pada tahun 1967.

Dengan sistem KK, jelas Mahfud MD, PT Freeport Indonesia menjadi sejajar dengan pemerintah.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian dapat mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.

Sehingga, katanya, PT Freeport Indonesia tak lagi bisa disejajarkan dengan pemerintah.

"(Freeport-2) Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang parah.

Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum belum tertib, hukum pengelolaan SDA belum ada.

Pada 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dengan sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

(Freeport-3) Dengan sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dengan Pemerintah.

Dengan sistem KK, operasi Freeport dilakukan dalam bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988.

Anehnya pada 1991 sistem KK ini diperpanjang dengan materi yang aneh.

(Freeport-4) Dengan sistem KK, maka untuk mengubah perjanjian harus diubah dengan perjanjian baru dalam posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport.

Tapi ini bermasalah karena, entah apa logikanya, ada materi yang disetujui oleh Pemerintah dengan pengetahuan DPR yang menguntungkan Freeport.

(Freeport-5) Dengan sistem KK, Freeport selalu menolak untuk divestasi saham 51 persen untuk Indonesia.

Sulitnya, Pemerintah dengan sepengtahuan DPR dalam perjanjian bahwa jika masa kontrak habis Freeport dapat minta perpanjangan 2 X 10 tahun dan pemerintah Indonesia tidak menghalangi tanpa alasan rasional.

(Freeport-6) Karena sistemnya adalah kontrak karya yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan saham 51 persen kepada Indonesia.

Meski bisa dihadapi tapi tetap tidak ada jaminan menang bagi Indonesia jika diarbitrasikan, karena ini perdata.

(Freeport-7) Pada 2009, Indonesia mengundangkan UU No. 4 Thn 2009 yang isinya mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.

Freeport tidak bisa lagi disejajarkan dengan Pemerintah.

Kontrak Freeport harus dilakukan dengan badan usaha yang berbisnis dalam lapangan perdata atas izin Pemerintah kita," tulis Mahfud MD.

Setelah itu, kata Mahfud MD, PT Freeport masih berusaha untuk mempertahankan posisi kontraknya.

Mahfud MD mengatakan, masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan berbagai upaya namun gagal.

Lantas, masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pun mendapat kesulitan namun bisa selesai dan 51 persen saham berhasil dimiliki.

"(Freeport-8) Stlh keluar UU No. 4 Thn 2009 Freeport msh ngotot ingin mempertahankan posisi kontraknya. Pemerintahan SBY sdh melakukan upaya2 tp gagal, selalu diancam akan diarbitasikan. Awalnya Pemerintahan Jkw pun kesulitan jg, tp akhirnya bs selesai: 51% saham kita miliki," tulis Mahfud MD.

Diketahui  pemerintah melalui PT Inalum (Persero) berhasil memiliki 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia.

Indonesia telah melunasi divestasi PT Freeport Indonesia dengan membayarkan 3,85 miliar dollar AS atau setara RP 55,44 triliun pada Jumat (21/12/2018). (*)

Tags:
Rizal RamliMahfud MDTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved