Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahas soal Freeport, Mahfud MD Sebut Pemerintahan SBY Sempat Diancam

Menurut Mahfud MD sistem kontrak karyaklah yang jadi awal dari permasalahan yang dialami sebelum sebagian besar saham dipegang oleh Indonesia saat ini

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD jelaskan kronologi awal adanya PT Freeport 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi tentang capaian Freeport yang ramai dibicarakan setelah 51,2 persen saham beralih ke Indonesia melalui PT Inalum.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (22/12/2018).

Awalnya Mahfud MD ingin menerangkan apa saja dan bagaimana masalah Freeport yang selama ini masyarakat kurang mengetahuinya.

Dirinya menjelaskan bagaimana Indonesia pada masa Orde Baru mengalami keterpurukan.

Menurutnya saat itu pemerintah perlu investasi besar namun hukum di Indonesia saat itu belum tertib.

Saat itulah pada tahun 1967 pemerintah mengizinkan Freeport untuk menambang emas dengan sistem kontrak karya (KK).

Dari sistem KK itulah menurut Mahfud MD menjadi awal dari permasalahan yang dialami sebelum sebagian besar saham dipegang oleh Indonesia saat ini.

"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional.

Debat Panas dengan Jerinx SID, Menteri Susi: You Tak Pantas Saya Ajak Bicara

Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.

Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh.

Dgn sistem KK, maka utk mengubah perjanjian hrs diubah dgn perjanjian baru dlm posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport. Tp ini bermasalah krn, entah apa logikanya, ada materi yg disetujui oleh Pemerintah dgn pengetahuan DPR yg menguntungkan Freeport.

Dgn sistem KK, Freeport selalu menolak utk divestasi saham 51% utk Indonesia. Sulitnya, Pemerintah dgn sepengtahuan DPR dlm perjanjian bhw jika masa kontrak habis Freeport dpt minta perpanjangan 2X10 thn dan pemerintah Indonesia tdk menghalangi tanpa alasan rasional," tulisnya.

Jokowi Sebut Indonesia Resmi Kuasai 51,2 Persen Saham Freeport: Sudah Lunas Dibayar

Menurutnya sistem kontrak karya yang dibuat saat itu adalah sah, untuk itu pihak Freeport selalu mengancam akan membawa ke artbitrasi internasional.

Oleh karena itu kontrak Freeport harus dilakukan dengan badan usaha yang berbisnis dalam lapangan perdata atas izin pemerintah Indonesia supaya Freeport tidak bisa lagi disejajarkan dengan pemerintah.

Namun pada saat Pemerintahan Jokowi, masalah tersebut sudah bisa terselesaikan seperti saat ini, 51,2 persen saham berhasil dikuasi Indonesia melalui PT Inalum.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Divestasi 51 Persen saham FreeportFreeportMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved